setoran pajak online

Sebagai warga negara Indonesia, taat dalam membayar pajak tentu saja menjadi suatu kewajiban dan juga hal yang sangat penting. Dengan demikian ketertiban dalam membayar pajak memang harus dilakukan dengan baik. Untuk sekarang ini membayar pajak sudah lebih mudah sehingga Anda tidak perlu lagi repot – repot untuk membayarkan pajak ke suatu tempat karena Anda sudah bisa melakukannya secara online. Dengan mengikuti perkembangan dari zaman yang semakin modern, maka sekarang ini semua bentuk pembayaran memang sudah beralih menjadi secara online, begitu pula dengan pembayaran pajak. Dengan membayarnya secara online, maka nantinya tidak hanya cepat dan mudah saja karena juga bisa membantu untuk menghindarkan Anda dari suatu kesalahan di dalam pengisian data input di pembayaran dengan cara manual. Pemerintah sudah menetapkan jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan melalui Surat Setoran Elektronik Pajak Online ataupun melalui aplikasi sse.pajak.go.id semenjak tanggal 1 Juli 2016 lalu. Nantinya Anda bisa mendapatkan kode billing pajak atau sering disebut dengan ID Billing yang dapat berfungsi untuk berbagai akun pajak dan juga jenis dari setoran pajak. Apakah Anda sudah mengetahui apa itu SSE atau Surat Setoran Elektronik pajak secara online? Jika memang belum mengetahuinya, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hal tersebut.

Pengertian SEE Pajak Online

Pada dasarnya SSE pajak online atau bisa dibilang Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang mana sudah diadministrasikan Biller Direktorat Jendral Pajak yang menggunakan billing system. Oleh karena itu DJP akan menyediakan kanal yang disebut dengan sse.pajak.go.id untuk bisa menerbitkan ID billing. Surat Setoran Elektronik pajak online tersebut nantinya akan menerbitkan kode billing pajak untuk berbagai macam kode akin pajak dan juga kode jenis setoran yang mana digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Dengan demikian wajib pajak sekarang ini tidak perlu lagi untuk melakukan suatu pembayaran dengan cara tatap muka maupun secara langsung datang untuk mengunjungi kantor pajak ataupun ban untuk bisa melakukan suatu pembayaran. Jadi nantinya para wajib pajak bisa melakukan suatu pembayaran pajak secara online dengan menggunakan ATM, kemudian internet banking ataupun sistem setpr pajak dengan sekali klik online pajak. Baca juga: Serba-serbi Pajak; Pengertian, Tarif, Hingga Jenis

Kanal Surat Setoran Pajak Online

Untuk bisa mendapatkan ID billing ataupun kode billing pajak, maka nantinya Anda bisa mengaksesnya melalui kedua kanal seperti berikut ini:

1.     Yang pertama adalah pajak.go.id yang merupakan suatu aplikasi pajak online yang sudah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk bisa menerbitkan kode billing dari pajak. Dan untuk mendapatkan kode billing pajak melalui sse.pajak.go.id tersebut, maka setiap wajib pajak haruslah menginput satu persatu beberapa data seperti NPWP, kemudian kode akun pajak dan juga kode jenis setoran.

2.     Kemudian yang kedua adalah eBilling Online Pajak yang mana setiap wajib pajak juga perlu membuat ID billing yang ada di OnlinePajak sebagai suatu mitra secara resmi dari DJP. Dengan eBilling Online Pajak tersebut, maka nantinya Anda bisa mendapatkan satu ataupun lebih banyak kode billing pajak dengan sekaligus hanya dengan satu klik saja. Dengan demikian nantinya anda bisa lebih menghemat waktu yang lebih banyak.

Manfaat Setoran Pajak Online

Membuat ID Billing dengan pajak online sendiri juga memberikan beberapa manfaat, adapun beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1.     Yang pertama adalah di dalam membayar pajak, bisa Anda lakukan di mana saja dan juga kapan saja seperti halnya bermain game di situs slot gacor resmi. Hal tersebut karena dengan melalui surat setoran elektronik pajak tersebut nantinya Anda bisa melakukan setor pajak tanpa harus datang ke suatu bank maupun kantor pajak. Nantinya Anda bisa membayarkannya dengan ARM ataupun internet banking dengan cara memasukkan ID Billing milik Anda.

2.     Kemudian yang kedua adalah lebih hemat waktu, sistem dari SSE Pajak Online tersebut juga bisa membantu Anda untuk bisa lebih menghemat waktu karena tidak akan menghabiskan waktu di jalan untuk menuju bank maupun kantor pajak yang dituju.

3.     Selain itu juga akan lebih akurat, aplikasi dari Setoran Pajak Online tersebut bisa mempermudah Anda di dalam membayarkan pajak dengan lebih akurat dan juga membantu meminimalisir kesalahan dari input KAP dan juga KJS seperti yang sering kali terjadi di dalam pembayaran pajak secara manual.

Cara Daftar Untuk Dapatkan Kode eBilling

Lalu untuk bisa mendapatkan kode dari eBilling pada SSE Pajak Online tentu saja Anda juga harus mendaftarkan diri lebih dulu, dan untuk langkahnya sendiri adalah sebagai berikut:

1.     Untuk langkah yang pertama, maka Anda bisa mengetikkan alamat di http://sse.pajak.go.id. Kemudian Anda bisa memilih “daftar baru”.

2.     Kemudian yang kedua adalah jika memang Anda sudah mengeklik “daftar baru” tersebut, maka Anda nantinya akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP milik Anda dan juga alamat email serta nama dari User ID milik Anda. Setelah itu Anda bisa mengeklik tombol simpan.

3.     Lalu Anda perlu memeriksa email Anda, kemudian melakukan proses aktivasi dengan cara mengeklik link aktivasi dari akun. Link aktivasi tersebut nantinya akan kadaluarsa sampai dengan tiga hari. Oleh karena itu Anda perlu melakukan proses registrasi ulang, jika memang Anda lupa untuk mengaktifkan link dari akun Anda.

4.     Setelah itu registrasi atau pendaftaran eBilling tersebut sudah selesai dan nantinya proses dari pembayaran pajak dengan eBilling sudah bisa Anda lakukan.

Tahapan Pembyaran Pajak Online Dengan eBilling Pajak

Selain itu suatu hal yang tidak kalah penting adalah tahapan yang perlu dilakukan di dalam membayarkan pajak online tersebut dengan eBilling pajak. Untuk pembuatan ID Billing sendiri Anda bisa mendapatkannya melalui 7 cara seperti melalui penyedia jasa dari aplikasi yang mana sudah disahkan oleh DJP, kemudian melalui SSE Pajak dengan versi 2 pada DJP online, lalu melalui teller bank yang Anda gunakan, lalu melalui SMS ID Billing di *141*500# untuk Anda yang merupakan pelanggan Telkomsel, lalu melalui layanan dari ID nilling yang ada di KPP ataupun KP3KP dengan cara mandiri, melalui internet banking untuk nasabah bank yang tertentu, dan juga melalui kring pajak dengan nomor 1 500 200 dan hanya berlaku untuk Anda para wajib pajak pribadi. Selain itu untuk tahapan yang dilakukan setelah Anda membuat ID billing, maka kode billing tersebut bisa dibayarkan melalui fitur bayar pajak online yang ada di Online Pajak untuk para nasabah bank BNI dan juga CIMB Niaga, dengan hal tersebut, maka nantinya selain menyediakan sistem dari pembuatan ID billing, maka wajib pajak nantinya juga dapat membayarkan pajak online di dalam satu aplikasi yang terpadu. Lalu melalui teller bank persepsi ataupun Kantor Pos Indonesia, melalui ATM, melalui mini ATM yang mana terdapat di seluruh KPP ataupun KP2KP yang berlaku untuk nasabah bank BNI, Mandiri dan juga BRI. Lalu bisa juga melalui internet banking, mobile banking dan juga agen branchless banking.