Hadits mengenai batasan pakaian wanita. Baik wanita dan laki laki mempunyai batasan auratnya semasing.  Batasan aurat ini yakni sejauh berapa anggota badan mereka bisa ditunjukkan ke musuh type yang bukan muhrimnya.

Tentang hal wanita punyai batasan aurat yang semakin sedikit maka tidak aneh jika mereka sering memakai pakaian yang lebih tertutup dibandingkan laki laki saat keluar dari rumah. Tetapi kemungkinan masihlah banyak muslimah yang belum mengerti batasan dalam memakai pakaian.

Meski sebenarnya batasan kenakan pakaian banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat beberapa saran terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad tentang bagaimana selayaknya wanita mengenakan pakaian saat di luar.

Karena itu pada waktu yang bagus ini kami akan membagikannya daftar himpunan hadits shahih mengenai batasan pakaian wanita. Anda dapat memerhatikan secara lengkap di kajian berikut di bawah ini.

Himpunan Hadits Terkait Batasan Pakaian Wanita

Di bawah ini ialah kumpulan-kumpulan daftar hadits shahih mengenai batasan pakaian wanita. Baca dengan bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia komplet.

1. Hadits Riwayat Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا 

Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

2. Hadits Riwayat Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ 

Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Rangkuman

Begitu pembicaraan singkat berkenaan hadits mengenai batasan pakaian wanita, hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet dengan makna, hadits mengenai batasan pakaian wanita dan makna, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet maknanya, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti, satu diantaranya hadits perihal batasan pakaian perempuan, tulis hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti.