denger2 ada #saksi yang diancam...Kl datang... Lihat postingan ini di Instagram denger2 ada #saksi yang diancam... Kl datang kuasa baginda.. jng lupa rekam cekrek up load #shareit Bab XXIII tentang #Pemerasan dan #Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (#KUHP). Mengenai #ancamankekerasan diatur dalam #Pasal368 ayat (1): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan #kekerasan atau #ANCAMAN KEKERASAN untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan #pidana penjara paling lama 9 tahun. Sebuah kiriman dibagikan oleh kesawa (@ahamkesawa) pada 13 Mar 2020 jam 11:58pm PDT