Assalamu alaikum wr, wb, Hai teman-teman berjumpa lagi dengan saya, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel yaitu syarat sah sholat jumat, Dan haditsnya menurut beberapa pakar ahli ulama, Nah sebelum kita masuk kepada pokok pembahasan berikut ini adalah sedikit ulasan apa itu sholat jumat, Sholat jumat adalah sholat wajib dua roka'at yang dikerjakan atau dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki muslim sebagai pengganti sholat dzuhur, Hukum dari sholat jumat ini adalah fardhu ain, Berikut dibawah ini adalah syarat sahnya sholat jumat, baca jugta artikel yang sebelumnya ya, artikel sebelumnya membahas tentang shalat dhuha berjamaah semoga bermanfaat,
1. Tempat sholat jumat harus tertentu
2. Jumlah orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
3. Dilakukan pada waktu dzuhur
4. Sebelum sholat jumat didahului oleh dua khutbah.
Dan berikut ini adalah beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu, yang pengunjung sholat jumatnya mungkin kurang dari 40 orang.
PENDAPAT DARI ABU HANIFAH
Yang pertama pendapat dari imam abu hanifah, Beliau menyatakan untuk syarat sholat jumat cukup empat orang termasuk imam saja, Dan tentusaja beliau mempunya alasannya kenapa syarat sah sholat jumat tersebut hanya cukup dilakukan oleh 4 orang saja, Berikut adalah hadits yang beliau pegang sebagai alasan sahnya sholat jumat.
"Aljumatu waajibatun alaakulli Qoryatingfiihaa imaamuw wa illam yakuunuu illaa arba'ah"
ARTINYA:
"Jum'at itu wajib bagi tiap tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang"
PENDAPAT DARI IMAM AUZA'I
Yang kedua pendapat dari imam auza'i, Beliau menyatakan bahwa sholat jumat itu cukup dilakukan dengan 12 orang saja, berikut adalah hadits dari pendapat beliau dibawah ini....
"Awalu mangQodimalmadiinata minalmuhaajiriina mush abubnu umairiwwahuwa awwalu mangjamma abihaa yaumaljum ati Qobla ayyaQdamannabiyyu shollallaahu alaihi wasallama wahum isynaa asyarorojula"
ARTINYA:
"Orang yang pertama datang kemadinah dari kaum muhajirin ialah mush'ab bin umair, dan dialah orang yang pertama mendirikan jumat disitu pada hari jumat, sebelum nabi muhammad saw, datang (dan waktu itu) mereka duabelas orang." (Hr. Thabrani).
PENDAPAT DARI IMAM SYAFI'I
Yang ketiga pendapat dari imam syafi'i, Beliau menyatakan syarat sah sholat jumat itu harur 40 orang yang hadir, dengan alasan hadits sebagai berikut...
"Qoola abdurrohmaanibnika'bin : Kaana abii idzaa sami'unnidaa a yaumaljumuati tarohhamali as adabnizaroorota, FaQultulahu : idzaasami'tannidaa atarohhamta li as'adabnizaroorota? Qoola : liannahuawwalumangjamma'abinaa fiihazminnabiiti : FaQultu : kamkungtum yaumaidzin? Qoola : arba'uunarojulaa"
ARTINYA:
Telah berkata abdurrahman bin ka'b : "Bapak saya ketika mendengar adzan hari jum'at bisa mendoakan bagi as'ad bin zararah. maka saya bertanya kepadanya : apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk as'ad bin zararah? Menjawab ayahnya : Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk sholat jum'at di desa hazmin nabit.' maka bertanya saya kepadanya : 'Berapa orang yang hadir waktu itu? ia menjawab: "empat puluh orang laki-laki."
(Hr. Abu Dawud)
Sejak dahulu hingga sekarang, jumlah yang hadir untuk sholat jumat merupakan masalah yang sangat diperhatikan oleh orang, Walaupun didalam Al-Quran tidak diterangkan bahwa sahnya jum'at itu harus sekian orang, namun andai kata jumlah 40 orang yang hadir, dalam jumat dijadikan syarat sahnya jumat, bagi masyarakat indonesia pada umumnya tidakmengalami kesulitan karena hal tersebut pada umumnya telah terpenuhi.
Mungkin sampai disini dulu untuk pertemuan kali ini, Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tinggalkan pertanyaan teman-teman dikolom komentar yang sudah disediakan, biar nanti kita diskusikan riyadul ulum.