Peninggalan ialah warisan dari ahli waris ke pewaris yang syah. Dalam hukum harta waris Islam atau KUH Perdata diterangkan dengan detil pembagian harta waris yang terang dan detil, yang memprioritaskan keadilan.
Hukum waris yang dipakai berdasar agama yang diyakini oleh pewaris. Jika pewaris memeluk agama islam, karena itu hukum waris yang dipakai ialah Hukum Islam. Tetapi bila beragama selainnya Islam, karena itu hukum waris yang dipakai mengarah pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Baik berdasar Hukum Islam atau KUH Perdata (Pasal 852), dipastikan secara jelas jika mereka yang memiliki hak jadi pewaris ialah:
1. Sebagai mereka yang memiliki jalinan darah dengan ahli waris (anak dan turunannya, orangtua kandungan, saudara kandungan, kakek dan nenek, dan lain-lain.).
2. Mempunyai jalinan perkawinan dengan ahli waris (suami atau istri pewaris)
3. Mereka yang tidak kehilangan hak atas peninggalan yang dikarenakan oleh:
a) Dipastikan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman karena sudah membunuh atau coba membunuh atau lakukan penindasan berat pada ahli waris. (Pasal 838 ayat 1 KUH Perdata)
b) Orang yang sudah menahan ahli waris untuk membikin atau mengambil surat warisannya dengan kekerasan. (Pasal 838 ayat 3 KUH Perdata)
c) Orang yang menggelapkan, menghancurkan atau memanipulasi surat warisan ahli waris. (Pasal 838 ayat 4 KUH Perdata)
d) Orang yang dipastikan bersalah oleh hakim karena sudah mencelakakan dan mendakwa ahli waris lakukan kejahatan. (Pasal 838 ayat 2 KUH Perdata)
Pemberian harta peninggalan dari ahli waris ke anak-anak ialah sebuah kewajiban, terkecuali anak tiri yang tidak mendapatkan harta waris karena anak tiri tidak mempunyai jalinan darah dengan ahli waris. Anak tiri cuman mempunyai haknya ke harta yang diberi oleh orangtua angkat, saat orangtua angkat masih hidup.
Dalam hukum waris Islam, pada konsep pembagian harta warisan anak laki-laki dan perempuan telah di atur sedemikian rupa. jika anak lelaki terima sisi yang semakin besar dibanding anak wanita. Ini mengarah pada pasal 176 Gabungan Hukum Islam, jika:
"Anak wanita jika cuman seorang dia mendapatkan setengah sisi, jika 2 orang ataupun lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, dan jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua sebanding satu sama anak wanita".
Sama seperti yang sudah diterangkan di atas, jika harta waris yang terterima oleh anak lelaki ialah 2x lipat dari saudarinya. Kemungkinan untuk orang pemula jumlah ini sangat bikin rugi kaum hawa. Lantas, bagimana dengan pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan? Bila merujuk kembali ke arah dari ada hukum waris, yakni keadilan, maka pahami kenapa anak lelaki memperoleh sisi yang semakin besar. Keadilan tidak berarti memberikan satu hal sama besar, tetapi memberikan sesuai keperluan semasing.
Harta waris yang didapatkan anak lelaki semakin besar, bermaksud supaya dipakai sebagus-baiknya untuk keluarganya nantinya. Anak lelaki memiliki tanggungan pada istri dan anaknya, hingga dia bisa memakai harta waris itu untuk penuhi keperluan keluarganya.
Berlainan dengan anak wanita yang cuman memperoleh harta waris 1/2 dari saudaranya, mereka mempunyai hak individu pada harta mereka. Hukum ini berlaku untuk harta punya wanita dari kerja hasil jerih payahnya. Harta wanita ialah harta kepunyaannya, di luar dari harta suami.
Dan jika mengarah pada KUH Perdata, anak-anak yang mempunyai jalinan darah dengan ahli waris mempunyai sisi yang serupa besar di antara yang satu sama yang lain dan tidak ada ketidaksamaan di antara lelaki atau wanita, dan tidak ada ketidaksamaan di antara yang lahir pertama kalinya sama yang lahir selanjutnya. (Pasal 852 KUH Perdata).
Pemakaian Hukum waris Islam atau KUH Perdata dalam pembagian harta waris sebagai pembagian yang adil, tanpa memperberat satu faksi dari faksi yang lain.