======手続き手順======
Cara klaim izin tinggal untuk perpanjangan MERP dengan penjamin Perusahaan
1. Kunjungi website http://evise imigrasi.go.id
2. JIKA SUDAH memiliki akun pada website E Visa, silahkan klik Sign In (selanjutnya ikuti tahapan mulai dari nomor 10);
3. JIKA BELUM memiliki akun pada website E Visa, klik sign in > create account,
4. Pada bagian guarantor, pilih corporate/government/international organization:
5. JIKA SUDAH MEMILIKI AKUN VISA ONLINE, silahkan Ka YA pada bagian "Confirmation Question dan isikan user name dan password visa proline, kemudian klik check;
6. JIKA BELUM MEMILIKI AKUN VISA ONLINE, silahkan K TIDAK pada bagian "Confirmation Question dan isikan user name dan password yang akan didaftarkan;
7. Isi seluruh formulir dengan data penjamin orang asing s.d selesal,
8. Tunggu proses aktivasi akun dari Direktorat Jendral migrasi yang akan dikirimkan ke email yang di daftarkan,
9. Sign In dengan akun baru atas nama penjamin orang asing yang telah diaktivast
10. Setelah Sign in, buka menu services find existing stay permit input data yang diminta > klik
find / Check akan muncul pop-up konfirmasi bahwa akun yang digunakan adalah akun penjamin > klik Yes, I confirm!
11. Lanjutkan Input data yang diminta klik find/Check> muncul pop-up konfirmasi bahwa akun yang digunakan adalah akun penjamin klik Yes, I confirm! > kemudian akan muncul pop-up data orang asing;
12. klik logo imigrasi di pojok kiri atas untuk kembali ke home;
13. Silahkan buka menu my aplica tion > klik stay permit > klik action > Application IMK For ITAP:
14. Isi seluruh form dan upload dokumen yang diminta;
15. Bayar PNBP untuk layanan yang diajukan;
16. Tunggu sampai dengan permohonan diverifikasi oleh petugas.