Whatsapp disadap? begini cara jerat hukum pelaku penyadap whatsapp

Sebelumnya, kami pernah ditanya seorang klien bahwa “Apabila lacak HP orang lain, melanggar tata tertib gak ya?” Pertanyaan berikutnya, “Apakah melacak HP orang lain, termasuk perbuatan penyadapan?”.

Sebelum menjawab lebih jauh pertanyaan ini, perlu dikenal, bagaimana penyadapan berdasarkan ketetapan yang berlaku? Pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 seputar Telekomunikasi (UU No.36/1999) tak ada pengertian pada ketetapan awam seputar penyadapan.

Tapi untuk pengertiannya, bisa kita temui pada Penjelasan Pasal 40 UU No.36/1999 yang secara terang menceritakan: “Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini ialah kesibukan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan menerima info dengan sistem tak legal. …

Ini penting untuk pahami, karena UU No. 36/1999, secara tegas melarang penyadapan info lewat jaringan telekomunikasi dalam wujud apa saja (Pasal 40). Ketetapan pidana atas perbuatan penyadapan ialah 15 (lima belas) tahun penjara. Hal ini tegas, bisa kita temui pada Pasal 56 UU No.36/1999, diceritakan bahwa: “Barang siapa yang melanggar ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Jadi, berdasarkan UU No.36/1999 perbuatan “melacak HP” tidaklah termasuk dalam kelompok penyadapan, karena penyadapan intinya menerapkan alat tambahan pada jaringan telekomunikasi, dengan maksud supaya menerima info. Tapi, untuk “melacak HP” dengan mengakses suatu cara elektronik tanpa hak atau dengan sistem melawan tata tertib juga termasuk tindakan yang dilarang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Seputar Isu dan Transaksi Elektronik (UU No.11/2008), sebagaimana sudah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 seputar Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Seputar Isu dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016). Seperti yang diceritakan dalam Pasal 30 UU No.11/2008, yaitu: Tiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan tata tertib mengakses Komputer dan/atau Cara Elektronik milik Orang lain dengan sistem apa saja. Tiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan tata tertib mengakses Komputer dan/atau Cara Elektronik dengan sistem apa saja dengan tujuan untuk mendapatkan Isu Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Tiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan tata tertib mengakses Komputer dan/atau Cara Elektronik dengan sistem apa bahkan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol cara pengamanan. Kepada tindakan ini, ancaman pidananya bahkan beraneka, mulai dari paling lama 6 (enam) tahun hingga dengan 8 (delapan) tahun penjara. Ketetapannya bisa kita jumpai pada Pasal 46 UU No.11/2008 merupakan: Tiap Orang yang memenuhi faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enamratus juta rupiah).

Tiap Orang yang memenuhi faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuhratus juta rupiah). Tiap Orang yang memenuhi faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah).

Kaitannya dengan penyadapan, berdasarkan penguasaannya, kecuali UU No.36/1999, juga masuk dalam perbuatan atau tindakan yang dilarang. Hal bisa kita jumpai pada Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, diceritakan, bahwa: “Tiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan tata tertib menjalankan intersepsi atau penyadapan atas Isu Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Cara Elektronik tertentu milik Orang lain.” Meski, memang pada ketetapan awam UU No.19/2016, tak juga diceritakan, seputar pengertian mengenai penyadapan. Melainkan, pada penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016,

diceritakan bahwa Intersepsi atau penyadapan ialah kesibukan untuk memperdengarkan, merekam, membelokkan, merubah, menghalangi, dan/atau mencatat transmisi Isu Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tak bersifat publik, bagus menerapkan jaringan kabel komunikasi ataupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Hukuman pidana kepada tindakan penyadapan atau intersepsi berdasarkan UU No.11/2008 terutama Pasal 47, bahwa: “Tiap Orang yang memenuhi faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah).” Jadi, bisa kita lihat bahwa hukuman perbuatan penyadapan berdasarkan UU No.11/2008 lebih rendah apabila diperbandingkan dengan ketetapan pidana pada UU No.36/2009.