Qurban sesuai dengan Tuntunan Nabi

Allah subhanahu wa taalla telah memberikan kesempatan-kesempatan istimewa kepada para hamba Nya. Juga menentukan ibadah-ibadah tertentu untuk mendulang ganjaran dan memohon maghfirah atas perbuatan dosa. Alangkah beruntungnya orang-orang yang mampu memanfaatkan kesempatan-kesempatan dan ibadah-ibadah tertentu ini dalam usaha mencapa ridha Allah subhanahu wa taalla. Diantara kesempatan itu adalah sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah. Dan diantara ibadah itu adalah ibadah Qurban

Pengertian Qurban :
Binatang ternak (Unta,lembu atau kambing) yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) untuk menyemarakannan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla.

Dalil diperintahkan berkurban
· surah Al Kautsar 2 : Maka shalatlah karena Rabbmu dan sembelihlah kurban

· surah Al Hajj 34 : dan setiap umat kami tetapkan ibadah qurban,supaya mereka mengingat Allah terhadap rizki yang telah Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka sesembahan kalian itu adalah sesembahan yang satu, maka hanya kepada Nya lah kalian berserah diri

· Hadits dari Anas bin Malik radhiyaulahu anhu, beliau berkata : Nabi berqurban dengan 2 ekor kambing kibasy yang berpenampilan sempurna. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca bismillah,bertakbir dan meletakkan satu kaki beliau pada lambung kambing tersebut (Shahih, HR Bukhari,Muslim)

· hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyaulahu anhu, Beliau mengatakan : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekorkambing yang bulunya didominasi warna putih dan bertanduk. Beliau n menyembelihnyadengan tangan beliau sendiri. Beliau shalallahu alaihi wa sallam membaca basmalah, bertakbir dan memposisikan kaki beliau di bagian leher kambing (HR al-Bukhari 6/237).

Hikmah Ibadah Qurban
a. Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla.

Ibadah qurban ini termasuk ibadah agung yang bisa mendekatkan seseorang kepada Rabb. Dalilnya :

Allah subhanahu wa ta alla berfirman : Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalahuntuk Allah, Rabb semesta alam (Qs alAn’am/6:162)

Yang dimaksud dengan kalimat nusuki yaitu penyembelihan binatang qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta alla .

b. Berqurban berarti menghidupkan sunnah
imam para ahli tauhid yaitu Nabi Ibrahim . Karena Allah subhanahu wa taalla telah memberikan wahyu kepada beliau shalallahu alaihi wa sallam untuk menyembelih anaknya Ismail. Kemudian, Allah subhanahu wa talla menebusnya dengan seekor kambing dan selanjutnya beliau menyembelih kambing tersebut.

Dalilnya :
Allah subhanahu wa taalla berfirman : Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Qs ash- Shaffat/37:107)

c. Sebagai wujud syukur kepada Allah subhanahu wa taalla yang telah menundukkan binatang ternak dan menyediakannya bagi kita sekalian.

Dalilnya :
Allah subhanahu wa talla berfirman : Demikianlah Kami telah menundukan untaunta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah, Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah- Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Qs al hajj/ 22:36-37)

d. Berbagi dengan orang-orang fakir di hari yang mulia ini, hari raya Idul Adh-ha

Hukum Qurban :
· Sunnah Muakkad : ini adalah pendapat madzab Syafii, Malik dan Ahmad serta merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad

Dalilnya :
,”Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977)

Mereka mengatakan, hadits ini memuat dalil yang menunjukkan berqurban itu tidak wajib. Seandainya berqurban itu wajib, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak akan bersabda :… lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban,….

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Zhahirnya (Secara tekstual) wajib. Orang yang mampu namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. Karena Allah subhanahu wa talla menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat dalam firman-Nya :

Dalilnya :
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah. (Qs al-Kautsar/108:2).
Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadahku,… (Qs al An’am/6:162)

Allah subhanahu wa talla memperlihatkan dan mengulanginya dengan menyebutkan hukum, kegunaan dan manfaatnya dalam surat al-Hajj. Sesuatu yang keadaannya seperti ini mestinya bersifat wajib dan menjadi wajib bagi yang mampu.Kemudian beliau melanjutkan :“Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash (dalam hal ini). Landasan mereka hanyalah adalah sabda Rasulullah : Barangsiapa yang ingin berqurban …Mereka menyatakan : ‘Suatu yang wajib,tidak dikaitkan dengan “keinginan (atautidak ingin)”. Ini merupakan pernyataan yang bersifat global. Memang suatu yang wajib tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan ‘Jika kamu mau,lakukanlah !’. Namun, terkadang disandarkan pada syarat untuk menjelaskan kedudukan hukumnya, seperti firman Allah subhanahu wa ta alla : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,. (Qs al-Maidah/5:6).. Mereka memaknainya : Jika kalian ingin melaksanakan, … Padahal thaharah (bersuci) hukumnya wajib. Allah subhanahu wa taalla juga berfirman : Al-Qur‘ân itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang ingin menempuh jalan yang lurus. (Qs at-Takwîr/81:27-28). Berkeinginan untuk istiqamah hukumnya juga wajib. Dan juga, berqurban tidak wajib atas setiap orang, tapi wajib atas yang mampu saja. (Majmu’ Fatawa 23/172-173)

· Wajib : ini pendapat madzab Abu Hanifah dan salah satu dari 2 riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,beliau berkata : ini merupakan satu dari 2 pendapat dalam madzab Malik atau bahkan merupakan pendapat yang lebih dikenal pada mahzab Imam Malik.

Dalilnya :
Hadits Jundab bin ‘Abdillah bin Sufyanal-Bajali radhiyaulahu anhu, beliau berkata: Aku menyaksikan Nabi shallahu alaihi wa sallam pada hari Nahr(‘Id Al Adh-ha), beliau n bersabda:

“Barangsiapa yang menyembelih (hewanqurbannya) sebelum shalat, hendaknya menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib.

· Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun pemahaman sebagian awam bahwa qurban itu khusus dikenankan bagi orang yang sudah mati adalah anggapan yang tidak berdalil

Kesalahan Qurban untuk orang yang sudah meninggal, menurut Syaikh Utsaimin :
a. mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah Nabi, karena Nabi tidak pernah berkurban untuk salah satu anggota keluarga beliau yang telah meninggal secara khusus.
orang yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal,pada tahun pertama kematiannya. Qurban seperti ini disebut sebagai qurban hurfah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala qurban tersebut hanya dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal saja. Jadi dalam qurban tersebut tidak boleh ada orang lain yang turut serta mendapatkan pahala qurban bersama dengan orang yang sudah meninggal tersebut.

b. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan inisiatif sendiri (tanpa wasiat) atau karena tuntutan wasiat, akan tetapi tidak pernah berkurban untuk diri sendiri dan keluarganya. Padahal jika mereka mengetahui bahwa seseorang yang berqurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya maka hal ini sudah mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.


Syarat-syarat Qurban :

1. binatang qurban harus berupa binatang ternak yaitu onta,sapi dan kambing
Dalilnya :
Surah Al hajj 34 : dan bagi setiap umat, telah kami syariatkan ibadah qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap apa yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak

2. usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat yaitu : jadzah untuk domba dan tsaniyah untuk yang lainnya.

Usia tsaniyah untuk :

· Onta : onta yang telah genap berusia 5 tahun

· Sapi : yang telah genap 2 tahun

· Kambing : yang telah genap berusia setahun

Usia jadzah untuk kambing : kambing yang sudah genap berusia setengah tahun.

Dengan demikian tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah untuk onta,sapi dan kambing atau ukuran jadzah untuk domba

Dalilnya :
Sabda nabi shallahu alaihi wa sallam : janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba-domba yang jadzah (HR Muslim)

3. hewan qurban tersebut tidak memiliki cacat
Dalilnya
Hadits dari Al barra bin Azib berkata : Sabda nabi shallahu alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban, maka beliau berisyarat dengan tangannya dan bersabda : 4 jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya, hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya, hewan yang sakit dan nyata sakitnya dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum (HR malik dalam kitab Muwatha)

4. hewan yang hendak digunakan untuk berkurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syara atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya, bukan berasal dari hewan rampasan,curian karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa talla dengan perbuatan maksiat kepada Nya.

5. Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 dzulhijjah. Barangsiapa berqurban sebelum shalat Ied atau setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka qurbanya tidak sah.

Dalilnya :
Hadits dari Al Barra bin Azib sesungguhnya Nabi bersabda : barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging biasa untuk keluarganya dan sedikit pun bukan merupakan ibadah qurban (HR Bukhari)

6. Hewan yang paling utama untuk berkurban adalah hewan yang gemuk,paling banyak dagingnya,paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus rupanya

Dalilnya :
Hadits dari Abu Said al Khudri, beliau berkata : Nabi berqurban dengan kibasy bertanduk,pejantan,makan dengan warna hitam dan berjalan dengan warna hitam (hasan shahih,HR Imam Empat)

Maksud dengan “warna hitam” dalam hadits diatas adalah warna bulu pada mulut,kedua mata dan kedua kakinya adalah hitam.

Hadits dari Abu Rafi,bekas bidak Nabi,Beliau berkata : Jika Nabi berqurban beliau membeli 2 ekor kibasy yang gemuk (HR Ahmad)

Amalan Sunnah Saat Akan Berqurban
· Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah Kiblat, dan menuntunnya dengan baik dan melangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara baik.

Dalilnya :
Rasulullah n bersabda: Jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan cara yang baik (HR Muslim)

· disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmalah sebagaimana telah tertuang dalam hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bertakbir dan membaca basmalah saat menyembelih hewan qurban beliau shalallahu alaihi wa sallam

· Cara Pembagian Daging Qurban

Dalilnya :
Allah subhanahu wa ta alla berfirman : Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.(Qs. al-Hajj/22: 36)

Dan firmanNya : Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Qs. al- Hajj/22: 28)

Menurut para Ulama, kata perintah dalam ayat-ayat tersebut di atas bermakna ibahah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat istihbâb (sunat). Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain. Begitu pula, mereka boleh menyimpan

daging qurban sebagai persediaa… Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (HR. al-Bukhari 559 dan Muslim 1971)

Adapun berkaitan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan telah dinaskh (Fat-hul Bari , 10/25-26)

Ibnu Qudâmah berkata dalam al- Mughni (13/379) : Kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbâs radhiyaulahu anhu mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Beliau shalallahu alaihi wa sallam mengatakan : Beliau shalallahu alaihi wa sallam menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga (lagi) kepada para tetangga dan bersedekah dengan sepertiganya kepada para peminta-minta (HR. al-Hafizh Abu Musa al-Ashbahani di al-Wazhâif. Beliau berkata : “Sanadnya hasan. Karena ini juga merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyaulahu anhu Ibnu ‘Umar radhiyaulahu anhu sementara kami belum menemukan ada Sahabat yang. menentangnya, maka menjadi ijma’ “. Berdasarkan ini, maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. Seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh.

Bila dimakan, disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.

Beberapa Hal Yang Berkait Dengan Qurban

a. Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi shallahu alaihi wa sallam pernah berqurban dengan satu kambing untuk beliau n dan keluarga. Begitu juga satu unta atau seekor sapi cukup untuk qurban tujuh orang,

dalilnya :
hadits Jabir bin ‘Abdullahradhiyaulahu anhu, beliau mengatakan Kami berqurban pada tahun Hudaibiyah bersama Rasulullah n satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim, no. 1318)

b. Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik daging ataupun kulit.

Dalilnya :
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (Shahihul Jami’, no. 6118)

c. Upah tukang jagal tidak boleh diambilkan dari binatang qurban.
Dalilnya
Berdasarkan riwayat dari ‘Ali , beliau mengatakan : “Aku disuruh oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam mengurusi unta qurban beliau, menyedekahkan daging dan kulit serta agar tidak memberikan apapun kepada tukang jagal.” Beliau juga mengatakan : “Kami memberi tukang jagal sesuatu dari milik kami” (HR Muslim).

Tukang jagal boleh diberi daging qurban sebagai sedekah baginya jika dia miskin atau sebagai hadiah jika dia kaya.

d. Jika ada orang yang mewajibkan dirinya berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepas akibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal. Namun, jika itu terjadi tanpa ada unsur kelalaiannya, maka tidak ada kewajiban apapun untuknya. Jika hewan (yang telah ditentukan itu) dicuri lalu kembali, maka dia wajib menyembelihnya, baik kembalinya masih dalam masa qurban ataupun telah lewat masa berqurban. (al-Umm, 2/225 dan al-Mughni 13/374)

e. Disunnatkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik. Karena hal ini termasuk mengagungkan syi’ar Allah subhanahu wa taalla .

dalilnya :
· Allah subhanahu wa talla berfirman : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Qs al Hajj/22:32)

· Dari Abu Umâmah bin Sahl radhiyaulahu anhu ,beliau mengatakan : “Kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum muslimin juga menggemukkannya. Karena menggemukkan hewan qurban akan memperbanyak ganjaran dan lebih bermanfaat bagi orangorang”. (Fat-hul Bâri 10/12).

f. Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri. Karena ini merupakan syari’at yang harus kita jaga, sehingga anak-anak

kita bisa menyaksikan penyembelihan dan pembagian dagingnya secara langsung. Dengan demikian syari’at ini akan tetap terjaga. Karena tujuan utama pemotongan hewan qurban ini bukan sebagai sedekah bagi orang-orang miskin. Namun, tujuan utamanya adalah membuktikan ketakwaan seorang hamba kepada Allah subhanahu wa talla dengan mengalirkan darah binatang qurban.

Dalilnya :
Allah subhanahu wa talla berfirman: Daging-daging unta dan darahnya itu sekalikali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Qs al Hajj/22 : 37)

Tidak disyari’atkan untuk membawa binatang qurban keluar dari daerah orang yang berqurban. Sebab, masih ada orangorang setempat yang membutuhkannya. Sehingga manfaat yang didapat oleh orang-orang yang membutuhkannya menjadi pintu kebaikan baru bagi yang berqurban. Hal ini sampaikan oleh Syaikh Bin Baz .

g. Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban. Karena Rasulullah n ketika menyembelih salah satu hewan qurban beliau,

dalilnya :
beliau shallahu alaihi wa sallam bersabda : Ya Allah, ini adalah qurban dariku dan umatku yang tidak (bisa) berqurban (Irwaa’ul Ghalil 4/349)



Referensi :

Talkhish ahkam al udh-hiyah wa adz dzakah (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

Hukum dan adab berkurban (Muawiyah Muhammad Haikal)

Bismillah

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Kepada ikhwan dan akhwat sekalian,
Melalui email ini, kami ingin menginformasikan kepada kaum muslimin Indonesia yang berada di Jepang bahwa insyaAllah Daurah Tokyo 2010 akan diselenggarakan pada akhir tahun ini.

Daurah Tokyo 2010 ini adalah sebuah acara kajian Islam menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang terbuka untuk umum, khususnya bagi kaum muslimin Indonesia yang berada di Jepang.

Secara ringkas, acara Daurah Tokyo 2010 ini adalah sebagai berikut:
Acara: DAURAH TOKYO 2010
Waktu: 30 Desember 2010 – 2 Januari 2011 (24 – 27 Muharram 1431 H)
Lokasi: Masjid Asakusa, Tokyo (Map)

111-0025 , Tokyo, Taito-ku, Higashi Asakusa 1-9-12
Pemateri: Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas
Materi:

(i) Sudah Benarkah Tauhid Kita?

(ii) Mengapa Memilih Manhaj Salaf; dan

(iii) Menggapai Surga dengan Akhlak yang Mulia


Kami selaku Panitia dengan ini mengundang ikhwan dan akhwat sekalian untuk hadir dan mengikuti acara daurah ini. InsyaAllah poster dan pamflet akan dibuat segera. Kami akan senang sekali apabila email ini dapat diteruskan kepada saudara-saudara kaum muslimin Indonesia yang ada di Jepang. Jazakallahu khairan.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua dan semoga persiapan serta pelaksanaan Daurah Tokyo 2010 ini diberikan kelancaran dan kemudahan oleh Allah.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Panitia Daurah Tokyo 2010

Dzulhijjah,Hari Arafah,Hari Tarwiyah



alhamdulillah,insyaallah pada tanggal 8 November 2010 akan masuk hari pertama Dzulhijjah. pada bulan Dzulhijjah tersebut banyak sekali kita jumpai keutamaan-keutamaan dan amalan shoolih yang dapat kita kerjakan seperti berpuasa,menunaikan haji,umrah, menyembelih hewan kurban, Iedul Adha. Mudah-mudahan segala amal shoolih yang kita kerjakan oleh Allah subhanahu wa taalla dicatat sebagai orang yang beruntung, termasuk orang-orang yang mendapatkan cinta dan ridho serta kasih sayang Allah subhanahu wa taalla berkenaan dengan hari-hari awal bulan Dzulhijjah ini.



Dzulhijjah :

keutamaan dan keberkahan pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah

dalilnya :

· dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam berliau bersabda : tidak ada amal perbuatan yang dilakukan pada hari-hari yang lebih utama daripada amal perbuatan yang dilakukan pada sepuluh hari ini. para sahabat bertanya : termasuk jihad?beliau menjawab : termasuk jihad, kecuali seorang laki-laki yang keluar untuk berjihad dengan mengorbankan diri dan hartanya, sehingga ia kembali dengan tidak membawa apa pun (Shahih, HR Bukhari 2/7 dalam kitab al Iisdain, bab Fadhul amal fii Ayyaamit Tasyriiq)



hadits ini menjadi dalil atas keutamaan berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah, karena berpuasa termasuk amal perbuatan. dan, tidak boleh berpuasa pada hari raya kurban,sebab diharamkan (Fathul Baari,karya Ibnu Hajar 2/460)



· Dari Hunaidah bin Kholid,dari istrinya, beberapa istri Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengatakan : Rasulullah shallau alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan awal Dzulhijjah, pada hari Asyura, berpuasa 3 hari setiap bulannya (Shahih, HR Abu Daud 2437 )



· Namun ada sebuah riwayat dari Aisyah Radhiyaulahu anhu yang menyebutkan : Aku tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah sama sekali ( HR Muslim no 1176)



Mengenai riwayat ini, para ulama memiliki beberapa penjelasan :

· Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan : bahwa Nabi shallahu alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu---padahal beliau suka melakukannya--- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib ( Fathul Bari 3/390,Mawqi al Islam)

· Imam Ahmad menjelaskan : bahwa maksud riwayat Aisyah adalah Nabi shallahu alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama 10 hari Dzulhijjah. sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallahu alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya (Latho-if al ma`arif 459-469)

Kesimpulan :

Boleh berpuasa penuh selama 9 hari bulan Dzulhijjah (dari tanggal 1 sd 9 Dzulhijjah) atau berpuasa pada sebagian harinya





Hari Arafah (9 Dzulhijjah) :

Keutamaan tanggal 9 dzul hijjah secara khusus sebagai hari Arafah

a. Allah subhanahu wa ta alla menghapus dosa-dosa (dosa-dosa kecil) orang yang berpuasa pada hari itu selama 2 tahun.

dalilnya :

diriwayatkan dari Abu Qatadah al anshari radhiyaulahu anhu : sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Arafah, kemudian beliau menjawab : ia dapat menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang (Shahih, HR Muslim 2/819 dalam kitab ash shiyaam bab istihbaab shiyaam tsalaatsah ayyam min kull syahr wa shaum yaum arafah wa aasyuura wal itsnain wal khamiis)



b. banyaknya orang yang dibebaskan Allah subhanahu wa ta alla pada hari itu dari api neraka, mendekatnya Dia kelangit dunia serta Dia membangga-banggakan jamaah haji di kalangan malaikat

dalilnya :

dari Aisyah radhiyaulahu anhu, ia berkata : rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : tidak ada hari yang di dalamnya Allah subhanahu wa ta alla lebih banyak membebaskan hamba Nya dari api neraka daripada hari Arafah. sesungguhnya Dia mendekat, kemudian membangga-banggakan mereka (jamaah haji) di hadapan para malaikat, lalu berfirman : apa yang mereka inginkan? (Shahih HR Muslim 2/983 dalam kitab al Hajj, bab Fadhul hajj wa umrah wa yaum arafah)



dari Jabir bin Abdullah radhiyaulahu anhu, ia berkata Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : pada hari Arafah, Allah turun kelangit dunia, lalu Dia membangga-banggakan mereka (jamaah haji) di hadapan para malaikat, seraya berfirman : perhatikanlah hamba-hambaKu, mereka mendatangi Ku dalam keadaan kusut dan berdebu serta terjemur matahari, dari segenap pejuru yang jauh. Aku persaksikan kepada kalian bahwa Aku telah mengampuni mereka... (Shahih, HR Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab al manaasik)



c. waktu mustajabnya doa

dalilnya :

Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda : doa yang terbaik adalah di hari Arafah dan sebaik-baiknya apa yang aku dan para Nabi baca adalah : " Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ala kulli syain qadiir"(tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi Nya. bagi Nya kerajaan dan pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu) (Hasan, HR Tirmidzi 3585)



Jadi hendaklah kaum muslimin memanfaatkan waktu ini untuk banyak berdoa pada Allah. Doa pada hari Arofah adalah doa yang mustajab karena dilakukan pada waktu yang utama.



d. Bagi orang yang tidak berhaji,dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah

dalilnya :

dari Abu Qotadah, nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda : puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. puasa asyuro (10 muharram) akan menghapus dosa setahun yang lalu (HR Muslim 1162)



Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arafah lebih utama daripada puasa Asyuro, karena :

· puasa Asyoro berasal dari Nabi Musa,sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi shallahu alaihi wa sallam

· keutamaan puasa Arafah adalah akan menghapuskan dosa selama 2 tahun dan dosa yang dimaksud di sini adalah dosa-dosa kecil ( Syarh Muslim, An Nawawi 4/179, Mawqi Al Islam)



e. sedangkan untuk orang yang berhaji tidak dianjurkan melaksanakan puasa Arofah

dalilnya :

Dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu, beliau berkata : Nabi shallahu alaihi wa sallam tidak berpuasa ketika di Arofah. ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya (Hasan Shahih, HR Tirmidzi 750 )



dari Ibnu Umar radhiyaulahu anhu bahwa beliau ditanya mengenai puasa hari Arofah di Arofah. beliau mengatakan : aku pernah berhaji bersama rasulullah shallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak menunaikan puasa pada hari arofah. aku pun pernah berhaji bersama Abu Bakar, beliau pun tidak berpuasa ketika itu. begitu pula dengan Utsman, beliau tidak berpuasa ketika itu. aku pun tidak mengerjakan puasa arofah ketika itu. aku pun tidak memerintahkan orang lain untuk melakukannya. aku pun tidak melarang jika ada yang melakukannya (Shahih, HR Tirmidzi 751)



Yang lebih utama bagi orang yang sedang berhaji adalah tidak berpuasa ketika hari Arofah di Arofah dalam rangka meneladani Nabi shallahu alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rosyidin, juga agar lebih menguatkan diri dalam berdoa dan berdzikir ketika wukuf di arofah. inilah pendapat mayoritas ulama ( Shahih Fiqih Sunnah,Abu Malik 2/137, Al Maktabah At Taufiqiyah)





10 Dzulhijjah

keutamaan tanggal 10 Dzulhijjah

a. sebagai hari Ied Adh-ha (hari raya kurban)

dalilnya :

dari Abdullah bin Qurth radhiyaulahu anhu, dari Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda : hari yang paling mulia di sisi Allah adalah hari raya kurban, kemudian hari al Qarr (menetap)...(Shahih, HR Abu Daud dalam kitab al manaasik 8/361, Ahmad 4/350,Hakim dalam kitab al Mustadrak 4/221)



b. hari ini dinamakan juga dengan yaumil hajjil akbar (hari haji akbar)

dalilnya :

dalam surah At Taubah 3 : dan inilah suatu permakluman dari Allah dan rasul Nya kepada ummat manusia pada hari haji akbar...



Rasulullah shallahu alaihi wa sallam juga menamakannya Yaumil hajiil akbar (shahih, HR Abu daud 9/254 dalam kitab manaasik) karena sebagian besar amalan haji dan manasiknya dilaksanakan pada hari ini, seperti menyembelih kurban, mencukur rambut, melontar jumrah dan thawaf di Baitullah (Zaadul Ma`aad karya Ibnul Qayyim 1/54)



c. pada hari ini, kaum muslimin berkumpul untuk menunaikan shalat Ied dan mendengarkan khutbah, bahkan disyariatkan bagi kaum perempuan agar keluar menghadirinya

dalilnya :

dari Ummu Athiyah radhiyaulahu anhuberkata : kami diperintahkan agar keluar pada hari raya, hingga kami menyuruh keluar gadis pinggitan dari biliknya, begitu juga perempuan yang sedang haid. mereka berada di belakang orang-orang dan ikut bertakbir serta berdoa bersama mereka, seraya mengharapkan keberkahan serta kesucian hari tersebut (Shahih, HR Bukhari 2/7 dalam kitab al Iidain, Muslim 2/606 dalam kitab shalaatul Iidain)



Al Hafizh Ibnu Hajar berkata mengenai tujuan dari hadirnya kaum perempuan, termasuk perempuan-perempuan yang tidak dibebani perintah agama (dikarenakan haid atau nifas) : untuk menampakkan syiar Islam dengan bersungguh-sungguh dalam berkumpul dan agar semua diliputi oleh keberkahan (Fathul Baari 2/470)



d. pada hari ini dan hari-hari Tasyriq setelahnya, kaum muslimin mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla dengan menyembelih hewan-hewan ternak sebagai kurban, karena ia adalah salah satu bentuk ibadah yang paling agung dalam islam.





Hari Tarwiyah (Hari kedelapan bulan Dzulhijjah)

a. adapun hari kedelapan dari sepuluh hari ini dinamakan dengan hari Tarwiyah (karena mereka meminum air sampai puas pada hari itu untuk persiapan hari berikutnya atau mereka memberi dan meminta air. dari kitab an Nihaayah karya Ibnul Atsir 2/280) pada hari itu disunahkan melakukan ihram untuk haji dan keluar dari Mina



b. Riwayat yang menyebutkan : puasa pada hari tarwiyah (8 Duzhujjah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.

menurut :

· Ibnul Jauzi hadits ini tidak shahih (Al Mawdhu`at 2/565)

· Asy Syaukani mengatakan hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta ( Al Fawaid Al Majmu`ah 96)

· Syaikh Al Albani mengatakan hadits dhaif (lemah) ( Irwa`ul Gholil 956)



Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah (dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam berliau bersabda : tidak ada amal perbuatan yang dilakukan pada hari-hari yang lebih utama daripada amal perbuatan yang dilakukan pada sepuluh hari ini. para sahabat bertanya : termasuk jihad?beliau menjawab : termasuk jihad, kecuali seorang laki-laki yang keluar untuk berjihad dengan mengorbankan diri dan hartanya, sehingga ia kembali dengan tidak membawa apa pun (Shahih, HR Bukhari 2/7 dalam kitab al Iisdain, bab Fadhul amal fii Ayyaamit Tasyriiq), maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.





Referensi :

Riyadhus Shalihin 2

At Tabarruk Anwaa`uhu wa Ahkaamuhu (Dr Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Juda`i)

Doa dan Wirid (Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

Amalan Bulan Dzulhijjah (Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal)





Hari Jumat



Hari Jumat adalah hari Ied bagi kaum muslim. dimana banyak terdapat keutamaan-keutamaan serta amalan-amalan yang disyari’atkan pada hari jum’at. Semoga dengan memahami keutamaannya, kita bisa lebih bersemangat untuk memaksimalkan dalam melaksanakan amalan-amalan yang disyari’atkan pada hari jumat.



Keutamaan dan keberkahan hari Jumat dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Hari dimana Adam diciptakan,dimasukkan surga,dikeluarkan surga dan hari terjadinya kiamat yaitu pada hari jumat

dalilnya :

dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : sebaik-baiknya hari yang diterangi oleh matahari adalah hari jumat. pada hari itu, Adam diciptakan. pada hari itu Adam dimasukkan ke dalam surga. pada hari itu, Adam dikeluarkan dari surga. dan, hari kiamat itu tidak terjadi kecuali pada hari jumat. (Shahih,HR Muslim 2/585, kitab al jumu`ah, bab fadhl yaumil jumua`ah)



b. adanya satu waktu mustajabah (dikabulkannya doa)

dalilnya :

dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu : Rasulullah shalallu alaihi wa sallam menyebutkan (salah satu keutamaan) hari jumat, lalu bersabda : di dalamnya terdapat 1 waktu, tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengan waktu tersebut sedang ia tengah berdiri melaksananakan shalat sambil memohon sesuatu kepada Allah subhanahu wa ta alla, melainkan Allah memberikan kepadanya apa yang di mohonkannya. beliau berisyarat dengan tangan beliau yang mengindikasikan sedikitnya waktu tersebut (Shahih Bukhari 1/224 dalam kitab al jumuah bab as Saa`ah al Latii fii Yaumil Jum`ah dan Shahih Muslim 2/584 dalam kitab al jumuah bab as Saa`ah al Latifii yaumil Jum`ah)



waktu-waktu tersebut menurut al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fathul Baari 2/416-421 adalah sebagai berikut :

· waktu mustajab itu dimulai sejak duduknya imam di mimbar hingga berakhirnya shalat.

dalilnya :

hadits dari Abu Burdah bin Abu Musa al Asy`ari radhiyaulahu anhu, Abdullah bin Umar radhiyaulahu anhu bertanya kepadanya : apakah kamu pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadits dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam mengenai masalah 1 waktu mustajab di hari jumat? Abu Burdah berkata : Ya, aku pernah mendengar ayahku berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : waktu itu adalah antara duduknya imam hingga berakhirnya shalat (Sahih, HR Muslim 2/584)



· waktu mustajab itu berada pada penghujung waktu setelah shalat ashar

dalilnya :

dari Jabir bin Abdullah radhiyaulahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : hari jumat terdiri dari 12 jam, tidaklah dijumpai seorang hamba muslim pada waktu itu yang sedang memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia memberikan apa yang dimohonkannya. maka carilah waktu itu pada penghujung waktu setelah shalat ashar (Shahih didasarkan syarat Muslim, HR Abu daud 6/12,nasai 3/99-100, Hakim 1/279)



c. siapa pun yang melaksanakan shalat jumat dengan memperhatikan aturan-aturannya, maka dosanya antara jumat tersebut dengan jumat berikutnya akan diampuni

dalilnya :

dari Salman al Farisi radhiyaulahu anhu, ia berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jumat, bersuci semampunya, dan memakai minyak wangi atau menyentuh minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar, ia tidak memisahkan di antara 2 orang jamaah yang ada di masjid, setelah itu ia mengerjakan shalat sebanyak yang dia mampu, kemudian ia diam ketika imam sedang berkhutbah, melainkan dosanya antara hari jumat tersebut dengan jumat berikutnya akan diampuni (Shhaih, HR Bukhari 1/213 dalam kitab al jumuah bab ad Duhn lil Jumuah)



dalam Shahih Muslim disebutkan adanya tambahan 3 hari.

dalilnya :

dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu, dari Nabi shallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : barangsiapa mandi, kemudian mendatangi shalat jumat, lalu ia mengerjakan shalat yang sebnyak yang dia mampu, setelah itu ia diam hingga imam selesai dari khutbahnya, lantas ia mengerjakan shalat bersamanya, niscaya dosanya antara jumat tersebut denganjumat berikutnya ditambah 3 hari akan diampuni (Shahih, HR Muslim 2/587 dalam kitab al jumuah bab Fadhl man asma`a wa anshata fil khutbah)



d. orang yang bergegas pergi kemasjid untuk mengerjakan shalat jumat akan memperoleh keutamaan yang besar

dalilnya :

dari abu Hurairah radhiyaulahu anhu bahwa Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa mandi pada hari jumat saperti halnya mandi junub, lalu ia berangkat di awal waktu, seakan-akan ia berkurban seekor unta yang gemuk. barangsiapa berangkat pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban seekor sapi. barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, seakan-akan ia berkurban seekor domba bertanduk. barangsiapa berangkat pada waktu keempat, sekana-akan ia berkurban seekor ayam. dan, barangsiapa berangkat pada waktu kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur. kemudian, ketika imam telah keluar, para malaikat pun hadir untuk mendengarkan khutbah (Shahih, HR Bikhari 1/213, Shahih HR muslim 2/587)



e. hari jumat adalah hari Ied bagi kaum muslimin

dalilnya :

dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu berkata Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : sesungguhnya hari ini jumat Allah menjadikannya sebagai hari Ied bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri shalat jumat hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah (Hasan, HR Ibnu Majah)





amalan-amalan yang disyariatkan pada hari jumat :

1. memperbanyak membaca shalawat :

bershalawat atas Nabi shalallahu alaihi wa sallam merupakan salah satu bentuk dzikir kepada Allah subhanahu wa taalla, karena ia mencakup dzikir kepada Allah dan rasa syukur kepada Nya serta pengakuan terhadap karunia Nya atas Muhammad shalallahu alaihi wa sallam dengan mengutusnya sebagai Rasul

dalilnya :

dari Anas radhiyaulahu anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari jumat dan malam jumat, karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali (shalawat saja), niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali (hasan HR Baihaqi 3/249)



Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap jumat. karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap jumat. barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat (Hasan, HR Baihaqi)



dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa bershalawat atasku sekali, maka Allah bershalawat atasnya sepuluh kali (Shahih, HR Muslim 1/306 dalam kitab ash Shalaah bab ash Shalaah`alan nabi shalallahu alaihi wa sallam ba`dat tasyahhud)

dari Anas bin Malik radhiyaulahu anhu



yang perlu diperhatikan dalam masalah shalawat kepada Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bahwa tidak boleh seseorang membuat shalawat-shalawat yang tidak ada dicontohkan Rasulullah shallahu alaihi wa sallam karena shalawat merupakan ibadah dan ibadah dasarnya ittiba (contoh Nabi). Shalawat Badar, shalawat Nariyah,shalawat al Fatih dan lain-lain merupakan shalawat yang tidak ada contohnya dari Nabi



2. membaca surah Al Kahfi :

dalilnya :

dari Abu Said Al Khudri radhiyaulahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa membaca surah Al Kahfi pada hari jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya yang meneranginya antara 2 jumat (HR Hakim dan Baihaqi)





adapun amalan membaca surat Yasin pada malam tertentu seperti malam jumat yang banyak kita jumpai di masyarakat tidak pernah dituntunkan oleh syariat Islam. bahkan seluruh hadits yang menyebutkan keutamaan membaca Yasin tidak ada yang shahih sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ad Daruquthni

hadits-hadits fadhilah Yaasin yang lemah dan palsu diantaranya :

· barangsiapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya

ket : hadits ini palsu, diriwayatkan dari Abu Hurairah, ibnul jauzi berkata : hadits ini dari semua jalannya adalah bathil,tidak ada asalnya. Imam Daraquthni berkata : muhammad bin zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits.



· barangsiapa terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam kemudian ia mati,maka ia mati syahid

ket : hadits ini palsu, hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu`janush shaghir dari sahabat Anas radhiyaulahu anhu, tetapi di dalam sanadnya ada Said bin Musa al Azdiy , ia seorang tukang dusta dan sering memalsukan hadits





Referensi :

Riyadhus Shalihin jilid 2

At Tabarruk Anwaa`uhu wa Ahkaamuhu (Dr Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Judai)

Ar Rasaail jilid 1

Doa dan Wirid (Yazid bin Abdul Qadir Jawas)





Keutamaan dan keberkahan Hari Senin dan Hari Kamis

Biasanya setelah melewati akhir pekan dan memulai untuk hari Senin,terkadang ada ungkapan seperti "i don`t like Mondays" karena hari Senin adalah hari pertama beraktifitas setelah menikmati libur akhir pekan... emm ternyata ungkapan itu bisa berubah menjadi "i like mondays" setelah mengetahui banyak sekali dari hadits-hadits Shahih keutamaan dan keberkahan yang kita temukan pada hari Senin dan Kamis. diantaranya :

1. Pintu-pintu surga dibuka pada hari itu,dan orang-orang mukmin diampuni kecuali mereka yang saling bermusuhan
dalilnya :

hadits dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, lalu diberikan ampunan bagi setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah sedikit pun, kecuali seorang laki-laki yang antara ia dan saudaranya terdapat permusuhan. kemudian dikatakan : tangguhkan kedua orang ini hingga keduanya berdamai. tangguhkan kedua orang ini hingga keduanya berdamai. tangguhkan kedua orang ini hingga keduanya berdamai (Shahih, HR Muslim 4/1987 dalam kitab al Birr wash Shilah wal Aadaab, bab an Nahyu anisy syahnaa wat tahaajur)



2. semua amal perbuatan ditunjukkan kepada Allah subhanahu wa taalla

dalilnya :

hadits dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu, dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : setiap minggunya, semua amal perbuatan manusia ditunjukkan kepada Allah sebanyak 2 kali, yaitu pada hari senin dan hari kamis. lalu setiap hamba yang beriman diampuni, kecuali hamba yang antara ia dan saudaranya terdapat permusuhan... (Shahih, HR Muslim 4/1988 dalam kitab al Birr wash Shilah wal Aadaab, bab an Nahyu anisy syahnaa wat tahaajur)



3. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh untuk berpuasa pada kedua hari ini

dalilnya :

hadits dari Aisyah radhiyaulahu anhu, ia berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh melakukan berpuasa pada hari Senin dan hari Kamis (Hasan, HR Tirmidzi 3/121 dalam kitab ash shaum bab maa jaa-a fii shaum yaumil itsnain wal khamiss, Nasai 4/212 dalam kitab ash shiyaam bab shaumun Nabiy shalallahu alaihi wa sallam, Ibnu Majah 1/553 dalam kitab ash shiyaam bab shiyaam yaumil itsnain wal khamiss, Ahmad 4/106)



hadits dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu yang mengatakan : Rasulullah shalallu alaihi wa sallam memberikan alasan atas hal itu dengan sabda beliau : Amal-amal ditunujukkan kepada Allah pada hari senin dan kamis, maka aku senang sekali jika amalku ditunjukkan sedangkan aku dalam keadaan berpuasa (Hasan, HR Tirmidzi 3/122 dalam kitab ash shaum bab maa jaa-a fii shaum yaumil itsnain wal khamiss)



hadits dari Abu Qatadah radhiyaulahu anhu, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Senin, lalu beliau menjawab : ... itulah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku... (Shahih, HR Muslim 2/819 dalam kitab ash shiyaam bab istihbaab shiyaam tsalaatsah ayyaammin kull syahrwa shaum yaum arafahwa`aasyuuraa wal itsnain wal khamiss)



berdasarkan hadits-hadits ini, maka disunahkan bagi seorang muslim agar berpuasa pada kedua hari ini sebagai ibadah sunnah.



beberapa hal yang terkait dengan puasa sunah :

a. boleh berniat puasa sunah setelah terbit fajar jika belum makan dan minum serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar

dalilnya :

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam datang menemui Aisyah Radhiyaulahu anhu di luar bulan Ramadhan lalu ia berkata : adakah makanan di tempatmu? jika tidak ada maka aku berpuasa (HR Muslim 1154, Tirmidzi 3/108)



b. seseorang yang berpuasa sunah diperbolehkan membatalkan puasanya jika ia menghendaki dan tidak ada qodho atasnya

dalilnya :

dari aisyah radhiyaulahu anhu dia berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam suatu hari datang kepadaku kemudian berkata : apakah engkau memiliki sesuatu dari makanan?kemudian kami berkata : tidak, rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : kalau begitu saya berpuasa, kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam datang pada hari yang lain kemudian kami katakan : wahai Rasulullah sesungguhnya kami dihadiahi haisun (kurma yang dicampur minyak dan susu yang dihaluskan) maka rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : bawalah kemari, sesungguhnya aku tadi berpuasa, kemudian beliau memakannya ( HR Muslim)



c. seorang istri tidak boleh berpuasa sunah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan ijin suaminya

dalilnya :

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya menyaksikannya kecuali dengan ijinnya (HR Bukhari dan Muslim)





4. perjalanan Nabi shalallahu alaihi wa sallam lebih sering dilakukan pada hari Kamis, dan beliau senang melakukannya pada hari tersebut

dalilnya :

dari Kaab bin Malik radhiyaulahu anhu pernah berkata : jarang sekali rasulullah shallau alaihi wa sallam keluar dalam suatu perjalanan, kecuali pada hari kamis. (Shahih, HR Bukhari 4/6 dalam kitab al jihaad was sair , bab man araada ghazwah fa warraa bi ghairihaa wa man ahabbal khuruuj yaumal khamiss



Referensi

At Tabarruk Anwaa`uhu wa Ahkaamuhu (Dr Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al Judai)

Shohih Fiqh Sunnah wa Taudhih madzahib al a immah (Abu Malik kamal bin As Sayyid Salim)



Kitab Jenazah---Mengangkat Mayit dan Mengantarkannya



a. diwajibkan mengangkat jenazah dan mengantarkannya. hal ini termasuk salah satu hak mayit seseorang muslim atau muslim yang lain

dalilnya :

dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu berkata : sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam : hak seorang muslim yang lain ada lima : membalas salam,menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, memenuhi undangannya dan mendoakan rahmat bagi yang bersin (shahih,HR Bukhari 3/88, Muslim 7/3, Ibnu Majah 1/439,Ahmad 2/372,412,540)



b. mengantarkan jenazah itu ada 2 tingkatan :

* mengantarkan dari keluarga (dari rumah duka) hingga menshalatkannya

* mengantarkan dari keluarganya hingga selesai penguburannya

dalilnya :

sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam : barang siapa yang menghadiri jenazah dari rumahnya, hingga jenazah itu dishalatkan maka ia mendapat pahala 1 qirath. barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan maka ia mendapat 2 qirath dari pahala. ada yang mengatakan : Ya rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, apa 2 qirath itu? Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda : seperti 2 gunung yang besar (dalam sebuah riwayat yang lain : setiap qirath itu besarnya seperti gunung Uhud) (Shahih,HR Bukhari 1/89-90,3/150,152,153,154, Muslim 3/51-52,Abui daud 2/63-64, nasai 1/282,tirmidzi 2/150,Ibnu Majah 1/467-468)



c. keutamaan mengantarkan jenazah ini hanya untuk kaum pria,bukan untuk kaum wanita, karena adanya larangan Nabi shallahu alaihi wa sallam kepada mereka mengantarkan jenazah. Larangan ini adalah larangan tanzih (makruh)

dalilnya :

Ummu Athiyah radhiyaulahu anhu mengatakan : kami dulu dilarang (dalam sebuiah riwayat : rasulullah shallahu alaihi wa sallam melarang kami/para wanita) untuk mengantarkan jenazah, tetapi larangan tersebut tidak ditekankan kepada kami (shahih,HR Bukhari 1/329, Muslim 3/47,, Abi daud 2/63,ahmad 6/408-409)



d. tidak boleh jenazah diikuti dengan hal-hal yang menyelisihi syariat. ada nash yang tegas melarang 2 hal yaitu menangis dengan keras (niyahah) dan mengikuti jenazah dengan dupa.

dalilnya :

dari Abu hurairah radhiyaulahu anhu dari rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : janganlah mengiringi jenazah dengan mengeluarkan suara dan membawa api dalam dupa (Hasan, HR Abu daud 3171, Ahmad 2/427)



kandungan bab :

· tidak dibolehkan mengiringi jenazah dengan membawa wewangian yang diletakkan dalam dupa-dupa. ada beberapa atsar dari perkataan Amru bin al Ash radhiyaulahu anhu yang diriwayatkan oleh Muslim : apabila aku mati,janganlah menyertai jenazahku wanita-wanita yang meratap dan dupa.

· makruh hukumnya mengangkat suara walaupun sekedar dzikir. berdasarkan perkataan Qais bin Ubad yang diriwayatkan oleh Baihaqi 4/74 : para sahabat Nabi membenci mengangkat suara ketika menyertai jenazah. An Nawawi berkata dalam kitab al adzkaar (1/423-424) : ketauilah pendapat yang paling benar dan terpilih adalah sunnah yang dilakukan oleh para salaf, yakni tidak mengeluarkan suara ketika berjalan mengiringi jenazah. tidak boleh mengangkat suara dengan membaca Al Quran, dzikir atau yang lainnya. berdasarkan ijma ulama, perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang jahil di Damaskus dan kota-kota lainnya yaitu membaca Al Quran di sisi jenazah dengan bacaan yang dipanjang-panjangkan dan keluar dari kaidah-kaidah bacaan yang benar perbuatan seperti itu haram.

· termasuk di dalamnya, bahkan lebih keras lagi keharamannya, mengantarkan jenazah dengan iringan alat musik yang mereka sebut dengan hymne kematian. perbuatan seperti itu adalah bidah dan termasuk meniru-niru orang kafir dan melatahi perbuatan mereka. bahkan di dalamnya juga terdapat kemusyrikan dan pengingkaran terhadap hari berbangkit.



e. wajib mempercepat langkah ketika membawa jenazah, tetapi bukan dengan langkah yang tergesa-gesa

dalilnya :

dari Abu Said Al Khudri radhiyaulahu anhu : sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam : apabila jenazah telah diletakkan di atas keranda, lalu diangkat oleh beberapa orang di atas pundak mereka, jika mayit itu adalah orang shalih maka ia mengatakan : segerakanlah aku. adapun jika si mayit itu orang yang tidak shalih, maka ia mengatakan : duhai celaka mau dibawa kemana ini? suaranya bisa didengar oleh siapa saja kecuali manusia. kalau saja manusia mendengarnya pasti ia pingsan (shahih,HR Bukhari 3/142, Masai 1/260, Baihaqi dan Ahmad 3/41 damn 58)



f. boleh berjalan di depan usungan jenazah, di belakangnya, di kanannya atau kirinya, asal dekat dengannya, kecuali pengendara maka berjalanlah di belakangnya.

dalilnya :

dari Al Mughirah bin Syubah : sabda Rasulullah shallahu alaiahi wa sallam : para pengendara berjalan di belakang jenazah, yang berjalan kaki bisa di belakangnya,depannya, kanannya atau kirinya yang dekat dengannya. dan anak-anak juga dishalatkan didoakan bagi kedua orang tuanya maghfirah dan rahmat. (HR Abu Daud 2/65, Nasai 1/275-276, Tirmidzi 2/144, Ibnu Majah 1/451 dan 458,Baihaqi 84, Ahmad 4/247,248,249 dan 252)



g. disunahkan berwudhu bagi yang ikut mengangkat jenazah

dalilnya :

sabda Rasulullah shalalllahu alaihi wa sallam : barangsiapa memandikan jenazah hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang mengangkatnya hendaklah ia berwudhu ( Hasan, HR Abu Daud 2/62-63, dan At Thirmidzi 2/132)





Referensi :

Shahih Bukhari ( Imam Az Zabidi)

Bulughul Marom

Ahkamul Janaiz (Syaikh Nashiruddin Al Albani)

Ensiklopedi Larangan bab Fiqih (Syaikh Salim bin Ied Al Hilali)



Kitab Jenazah--- mengkafani Mayit



Setelah memandikan mayit,kewajiban berikutnya adalah mengkafani.

Dalilnya :

hadits dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu yang mengatakan : tatkala seseorang sedang wukuf di arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari tunggangannya hingga patah lehernya. maka Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata : mandikanlah ia dengan air dan bidara dan kafanilah ia dengan 2 baju serta jangan diberi wewangian juga jangan ditutup kepalanya (dan jangan pula wajahnya) karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (HR Bukhari dan Muslim,Baihaqi 3/390-393)



Kafan atau biaya untuk membelinya diambil dari harta si mayit, walaupun ia tidak meninggalkan harta yang lain

dalilnya :

hadits dari Khabbab bin Al Art radhiyaulahu anhu yang mengatakan : kami hijrah bersama dengan ijin Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di jalan Allah dalam rangka mencari wajah Allah subhanahu wa ta alla. Maka kami mendapatkan pahala kemenangan di dunia dari Allah. Ada diantara kami yang meninggal, tidak menikmati pahala di dunia sedikitpun. Diantara mereka adalah Mush`ab bin Umair. Ia terbunuh pada hari Uhud,dan ia tidak memiliki apa-apa kecuali sepotong jubah. Apabila kami selimutkan di kepalanya tampaklah kedua kakinya. Dan apabila kami selimutkan di kedua kakinya tampaklah kepalanya. Rasulullah bersabda : letakanlah di sekitar kepalanya. Letakanlah di kedua kakinya idzkhir (rumput yang terkenal dengan baunya yang wangi). Diantara kami ada yang sampai matang buahnya hingga ia memetiknya (menikmati pahala di dunia) (shahih, HR Bukhari 3/110,Muslim 3/48,Tirmidzi 4/357, Nasai 1/269, Baihaqi 3/401,Ahmad 6/395)



Sebaiknya kain kafan panjang lagi luas, yang bisa menyelimuti seluruh badan

dalilnya :

hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyaulahu anhu yang mengatakan : pada suatu hari Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkhutbah. Beliau menyebutkan tentang seorang dari sahabatnya yang meninggal, lalu dikafani dengan kafan yang tidak panjang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi melarang untuk mengubur seseorang pada malam hari hingga dishalatkan lebih dahulu. Kecuali jika seseorang terpaksa melakukannya (darurat). Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : jika salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, hendaklah ia membaguskan kafannya (jika ia mampu) (Shahih, HR Muslim 3/50,Abu daud 2/62,Ahmad 3/296,329)



Apabila kafan itu terlalu sempit untuknya, sementara sangat sulit untuk mencari yang longgar, maka diselimutkan di atas kepala dan bagian tubuhnya yang bisa terjangkau. Adapun bagian tubuh yang tidak tertutup, maka diletakkan di atasnya idzkhir atau jenis rumput yang lain.

Dalilnya :

hadits dari Khabbab bin Al Art radhiyaulahu anhu yang mengatakan : Rasulullah bersabda : letakanlah di sekitar kepalanya. Letakanlah di kedua kakinya idzkhir (rumput yang terkenal dengan baunya yang wangi). (Shahih, HR Bukhari 3/110,Muslim 3/48,Tirmidzi 4/357, Nasai 1/269, Baihaqi 3/401,Ahmad 6/395)



Apabila jumlah kafan sedikit sementara mayatnya banyak, maka boleh dikafani secara berjamaah dalam 1 kafan. Yang paling banyak hafalan qurannya lebih dikedepankanke arah kiblat

dalilnya :

Dari anas radhiyaulahu anhu yang mengatakan : ketika telah usai perang Uhud,Rasulullah shalalllahu alaihi wa sallam menghampiri jenazah Hamzah bin Abdul Muthalib yang terbunuh dengan dipotong hidungnya dan dirusak wajahnya. Beliau shalalllahu alaihi wa sallam berkata : kalaulah bukan karena Shafiyah (adiknya) merasa sangat sedih pada dirinya, tentulah kubiarkan saja hingga dimakan binatang buas atau burung pemakan bangkai sampai Allah bangkitkan ia dari perut burung atau binatang buas. Maka beliaupun mengkafaninya dengan burdah. Dan burdah itu apabila ditutupkan di kepalanya tampaklah kedua kakinya,apabila ditutupkan di kedua kakinya tampaklah kepalanya. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak menshalatkan seorang pun dari syuhada selain dia. Beliau bersabda : aku menjadi saksi atas kalian pada hari ini.. (kata Anas : banyak sekali korban sedangkan pakaian sangat sedikit. Katanya lagi : ada tiga orang atau 2 orang yang dikumpulkan dalam satu kubur) rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bertanya : siapa yang paling banyak hafalan qurannya?maka ia didahulukan dimasukkan ke dalam liang lahat. Rasulullah mengkafani 2 orang atau 3 orang dalam satu pakaian (Hasan, HR Abu Daud 2/59,Tirmidzi 2/138-139,hakim 1/365-366,Baihaqi 4/10-11,Ahmad 3/128)



Tidak boleh melepas pakaian seorang syahid yang terbunuh dengan memakai pakaian yang dikenakan itu. Bahkan ia dikuburkan dalam keadaan memakai pakaian yang dikenakan

Dalilnya :

Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tentang korban perang Uhud : selimutilah mereka dengan pakaian mereka (HR Ahmad 5/431) dalam sebuah riwayat yang lain : selimutilah mereka bersama darah mereka (HR Nasai 1/282)



Orang yang mati dalam keadaan sedang berihram dikafani dengan 2 pakaian yang ia pakai ketika berihram.

Dalilnya :

Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tentang seorang yang berihram lalu terjatuh dari untanya hingga patah lehernya : … kafanilah ia dengan 2 pakaiannya (yang ia berihram dengan 2 pakaian itu)… (Shahih, HR Nasai ,Thabrani 165/2)



Disukai dalam hal kafan ini beberapa perkara :

a. warnanya putih

dalilnya :

dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu ia berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : pakailah untuk pakaian kalian kain yang berwarna putih, karena sesungguhnya itu adalah sebaik-baik pakaian kalian. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya! (Shahih, HR Abu daud 3878,Tirmidzi 994,Ibnu Majah 1472,baihaqi 3/245)



b. jumlahnya 3 lembar

dalilnya :

dari Aisyah radhiyaulahu anhu yang mengatakan : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar pakaian Yaman yang berwarna putih dari daerah Suhul, yang bahannya kapas, tanpa memakai gamis dan surban (Shahih, HR Bukhari 1264, Muslim 941)



c. jasadnya ditutup dengan kain hibaroh (katun bergaris)

dalilnya :

dari Aisyah radhiyaulahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam ketika wafat,jasadnya ditutup dengan kain hibaroh (katun bergaris) (Shahih, HR Bukhari 5814,Muslim 942,Abu Daud 3120,Ahmad 24060)



d. memberikan wangi-wangian 3 kali

dalilnya :

hadits dari Ummu Athiyay radhiyaulahu anhu yang mengatakan : Nabi shalallahu alaihi wa sallam datang pada kami ketika kami sedang memandikan jenazah putri beliau, lalu beliau berkata : mandikanlah 3 kali atau lima kali atau tujuh kali atau lebih banyak dari itu jika kalian memandangnya perlu dan gunakan air beserta daun bidara. (kata Ummu athiyah : saya bertanya : dengan jumlah ganjil? beliau menjawab ; ya) lalu beliau : dan dia akhir mandinya sertakan dengan kapur barus atau sedikit kapur barus! apabila kalian sudah selesai, beritahukan kepadaku! ….. (Hasan Shahih, HR Bukhari 3/99-104, Muslim 3/47-48, Abu Daud 2/60-61,Nasai 1/266-267,Tirmidzi 2/130-131,Ibnu Majah 1/445)



tetapi hukum ini tidak mencakup orang yang meninggal dalam keadaan ihram.

Dalilnya :

hadits dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu yang mengatakan : tatkala seseorang sedang wukuf di arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari tunggangannya hingga patah lehernya. maka Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata : mandikanlah ia dengan air dan bidara dan kafanilah ia dengan 2 baju serta jangan diberi wewangian juga jangan ditutup kepalanya (dan jangan pula wajahnya) karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (HR Bukhari dan Muslim,Baihaqi 3/390-393)



Tidak boleh berlebih-lebihan dalam hal kafan. Dan tidak boleh lebih dari 3 lembar, karena hal ini menyelisihi pengkafanan yang dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.

Dalilnya :

dari Aisyah radhiyaulahu anhu yang mengatakan : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar pakaian Yaman yang berwarna putih dari daerah Suhul, yang bahannya kapas, tanpa memakai gamis tidak pula surban (Shahih, HR Bukhari 1264, Muslim 941)



dalam hal kain kafan kaum wanita sama dengan kaum pria, karena tidak ada dalil yang membedakan

· Dan hadits yang menyebutkan Nabi shalallahu alaihi wa sallam dikafani dengan 7 lembar pakaian adalah Mungkar. Diriwayatkan sendirian oleh seorang yang disifati dengan buruk hafalannya—lihat dalam Nashbur Rayah 2/261-262)

· Adapun hadits Laila bintu Qaifah Ats Tsaqafiyah bahwa putrid Nabi shalallahu alaihi wa allam dikafani dengan 5 pakaian, maka sanadnya tidak shahih. Karena di dalam jalurnya ada Nuh bin Hakim Ays Tsaqafi rawi yang majhul (tidak dikenal), sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar maupun yang lain. Ada cacat lain lagi yang diterangkan oleh Az Zaila`I di dalam Nashbur Rayah 2/258)

· Serupa itu pula apa yang ditambahkan oleh sebagian rawi di dalam kisah memandikan putri Nabi shalallahu alaihi wa sallam, zainab yang telah lewat, yaitu dengan lafadz : maka kami mengkafaninya dengan 5 lembar pakaian. Sesungguhnya tambahan ini syadz (ganjil) atau bahkan munkar sebagaimana di dalam Adh Dhaiifan (5844)





Referensi :

Shahih Bukhari ( Imam Az Zabidi)

Bulughul Marom (Kitab Jenazah)

Ahkamul Janaiz (Syaikh Nashiruddin Al Albani)



Kitab Jenazah---Memandikan Mayit



Hukumnya :

Jika seorang muslim meninggal, wajib bagi sekelompok muslim untuk segera memandikannya. Hal itu adalah fardhu kifayah.

Segerakanlah pengurusan jenasah (Muttafaqun alaihi)



cara mandi jenazah :

a. memandikannya 3 kali atau lebih sesuai dengan apa yang dipandang perlu oleh orang yang menanganinya

b. hendaknya dimandikan dengan jumlah ganjil

c. menggunakan daun bidara pada sebagian pemandian ini, atau bisa digantikan dengan pembersih lain sebagai gantinya seperti pasta atau sabun

d. hendaknya dicampurkan pewangi pada pemandian yang terakhir atau kapur barus lebih utama

e. dilepas jalinan rambutnya dan dikeramas dengan baik

f. disisir rambutnya

g. bagi wanita rambutnya dipilin menjadi 3 dan diletakkan di belakang

h. memulai dari bagian kanan tubuh dan anggota wudhunya

i. hendaklah yang memandikkan mayit laki-laki adalah kaum laki-laki,sedangkan mayit wanita adalah kaum wanita, kecuali orang-orang yang dikecualikan sebagaimana yang akan datang keterangannya



dalil dari point a s/d i adalah sebagai berikut :

hadits dari Ummu Athiyay radhiyaulahu anhu yang mengatakan : Nabi shalallahu alaihi wa sallam datang pada kami ketika kami sedang memandikan jenazah putri beliau, lalu beliau berkata : mandikanlah 3 kali atau lima kali atau tujuh kali atau lebih banyak dari itu jika kalian memandangnya perlu dan gunakan air beserta daun bidara. (kata Ummu athiyah : saya bertanya : dengan jumlah ganjil? beliau menjawab ; ya) lalu beliau : dan dia akhir mandinya sertakan dengan kapur barus atau sedikit kapur barus! apabila kalian sudah selesai, beritahukan kepadaku! ketika kami selesai kami beritahukan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam. lalu beliau memberikan kainnya kepada kami seraya berkata : selimutkan ini kepadanya! (kata Ummu Athiyah : kami sisir rambutya menjadi 3 belahan)(dalam sebuah riwayat : kami lepas jalian rambutnya lalu kami keramas), (lalu kami jalin rambutnya menjadi 3 jalinan, 2 di kanan kiri dan satu di jambulnya) (kata Ummu Athiyah : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami : mulailah dari bagian kanan tubuhnya dan anggota-anggota wudhunya) (Hasan Shahih, HR Bukhari 3/99-104, Muslim 3/47-48, Abu Daud 2/60-61,Nasai 1/266-267,Tirmidzi 2/130-131,Ibnu Majah 1/445)



j. hendaknya memandikan dengan kain atau semisalnya untuk membersihkan dari balik kain penutup badannya,setelah dilepas semua pakaiannya

dalilnya :

hadits Aisyah radhiyaulahu anhu yang mengatakan : ketika mereka akan memandikan Nabi shalallahu alaihi wa sallam mereka berkata : demi Allah, kami tidak tahu,apakah mesti kami lepas pakaian Rasulullah ataukah kami memandikan beliau dengan tetap mengenakan pakaiannya? ketika mereka berselisih, maka Allah tidurkan mereka, hingga tak seorang pun dari mereka kecuali dagunya menempel di dadanya. kemudian ada yang berbicara kepada mereka dari arah sudut rumah, mereka tidak tahu siapa yang berbicara itu, (ia mengatakan) : mandikanlah Nabi dengan dengan mengenakan pakaiannya! mereka kemudian berdiri berjalan menuju Rasulullah lalu mereka memandikan dengan keadaan beliau masih mengenakan pakaian. mereka menyiramkan air diatas baju Nabi dan menggosoknya dengan baju beliau, tidak langsung dengan tangan mereka. Aisyah radhiyaulahu anhu berkata : kalaulah aku tahu lebih dulu urusanku yang baru kuketahui belakangan, tentu tidaklah beliau dimandikan kecuali oleh istri-istrinya (Shahih, HR Abu Daud 2/60,Hakim 3/59-60)



k. dikecualikan dari apa yang disebutkan dalam point d adalah seorang yang berihram maka tidak boleh diberi wewangian

dalilnya :

hadits dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu yang mengatakan : tatkala seseorang sedang wukuf di arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari tunggangannya hingga patah lehernya. maka Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata : mandikanlah ia dengan air dan bidara dan kafanilah ia dengan 2 baju serta jangan diberi wewangian juga jangan ditutup kepalanya (dan jangan pula wajahnya) karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (HR Bukhari dan Muslim,Baihaqi 3/390-393)



l. dikecualikan dari apa yang ada dalam point i adalah pasangan suami istri, sesungguhnya boleh masing-masing mereka untuk memandikan pasangannya karena tidak ada dalil yang melarang.

dalilnya :

dari Aisyah radhiyaulahu anhu, ia berkata : kalaulah aku tahu sejak dulu urusanku yang baru kuketahui belakangan, tentu tidaklah beliau dimandikan kecuali oleh istri-istrinya (Shahih, HR Abu Daud 2/60,Hakim 3/59-60)



ada pahala yang besar bagi orang yang memandikannya dengan syarat sebagai berikut :

1. menutupi aib-aib si mayit, tidak menceritakan hal-hal yang tidak disenangi yang ia lihat pada si mayit.

dalilnya :

sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam : barangsiapa memandikan jenazah seorang muslim lalu ia menutupi aib-aibnya, maka Allah ampuni dosa-dosanya sebanyak 40 kali. dan barangsiapa menggali kubur untuknya, lalu ia makamkan, maka dialirkan terus atasnya pahala sampai hari kiamat seperti pahala tempat tinggal yang ia tempatkan si mayit disitu. barangsiapa mengkafaninya, maka Allah akan memberinya pakaian dari sutera jannah yang halus dan tebal pada hari kiamat (Shahih,HR Hakim 1/354,362,Baihaqi 3/395)



2.hendaknya ia melakukan amalan tersebut dalam rangka mencari wajah Allah, tidak mencari upah tidak pula ucapan terimakasih. tidak pula sesuatu dari perkara dunia.

dalilnya :

dalam surah Al Kahfi 110 : katakanlah : sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku : bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa. barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb nya maka hendaklah ia mengerjakan amal shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb nya.



Tidak disyariatkan untuk memandikan orang yang mati syahid (yang terbunuh) di medan perang, walaupun ia dalam keadaan junub.

Dalilnya :

Dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu,dia berkata Hanzah bin Abdul Muthathalib dan Handzalah bin Rahib terbunuh,sedangkan keduanya dalam keadaan junub. Lalu Rasulullah SAW bersabda, saya melihat malaikat memandikannya (Hasan, HR Ath Thabrani 3/148/1, Hakim 3/195 )





Mandinya orang yang memandikan jenazah

· berdasar sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam : Barangsiapa yang telah memandikan jenazah,maka hendaklah dia mandi.dan barangsiapa yang membawanya maka hendaklah dia berwudhu ( Hasan, HR Abu Daud 2/62-63, dan At Thirmidzi 2/132)

· dari Ibnu Abbas radhiyaulahu anhu : Apabila kalian telah memandikan jenazah,maka tidak wajib mandi bagi kalian karena jenazah dari kalian bukanlah najis,cukup bagi kalian mencuci kedua tangan (HR Al Hakim 1/386 dan Al Baihaqi 3/398)

· dari Ibnu Umar radhiyaulahu anhu berkata, dahulu kami memandikan jenazah,maka diantara kami ada yang mandi dan ada pula yang tidak mandi (Shahih, HR Ad Daaruqutni 191)



Tata caranya :

Sama dengan mandi junub



Mandi karena menguburkan orang musyrik

Hukumnya :

Dianjurkan untuk mandi.



Dalilnya :

Dari Ali radhiyaulahu anhu ,dia berkata tatkala Abu Thalib meninggal dunia,saya mendatangi nabi SAW lalu saya berkata, sesungguhnya paman mu orang tua yang sesat telah meninggal dunuia,lalu siapa yang mengguburkannya?dia berkata : pergilah dan kuburkanlah kemudian jangan melakukan sesuatu hingga kamu mendatangiku. Maka dia mengatakan,sesungguhnya dia meninggal dalam keadaan musyrik. Lalu dia berkata,pergilah lalu kuburkanlah. Dia berkata : lalu saya menguburkannya kemudian saya mendatanginya. Dia berkata, pergilah lalu mandi kemudian jangan melakukan sesuatu hingga kamu mendatangiku.dia berkata, kemudian saya mandi dan mendatanginya. Dia berkata : kemudian beliau mendoakanku dengan doa yang membuatku gembira seolah-olah hal itu onta merah dan onta hitam bagiku. Ali berkata, beliau apabila telah memandikan mayat dia mandi (HR Ahmad, Abu Daud, An Naasai)



referensi :

1. Bulughul Marom (kitab Jenazah)

2. Ahkamul Janaiz (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani)

3. Sifat Ghaslun Nabiy shallalahu alaihi wa salam wa ahkaamul aghsaal al masyruuah, Abu Said bal`id bin Ahmad



Husnul Khatimah

Meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah merupakan dambaan setiap insan yang beriman, karena hal itu sebagai kabar gembira dengan kebaikan untuk hamba Allah subhanahu wa taalla

Husnul khatimah adalah akhir yang baik. yaitu seorang hamba sebelum meninggal,ia diberi taufik untuk menjauhi semua yang dapat menyebabkan kemurkaan Allah subhanahu wa taalla. dia bertobat dari dosa dan maksiat serta semangat melakukan ketaatan dan perbuatan baik hingga akhirnya ia meninggal dalam kondisi ini

adapun tanda-tanda orang yang meninggal dengan Husnul Khatimah,diantaranya sebagai berikut :
1. mengucapkan syahadat menjelang kematiannya
dalilnya :
dari Abu Said dan Abu Hurairah radhiyaulahu anhu,berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, Talqinilah orang yang akan mati diantara kalian kalimat laa ilaaha illalloh (barangsiapa yang akhir ucapannya laa ilaaha illalloh ketika akan mati, maka ia masuk jannah suatu hari di antara masa yang berjalan,meskipun ia mendapatkan apa yang ia dapatkan sebelumnya) (Shahih, HR Muslim 917,Abu Daud 3117, An Nasaai 1826,At Tirmidzi 976,Ibnu Majah 1445)



2. meninggal dalam keadaan berkeringat di dahi (keningnya)

dalilnya : Hadits dari Buraidah bin Hushaib radhiyaulahu anhu behwa ia di Khurasan menjenguk saudaranya yang sedang sakit. ternyata ia mendapatinya meninggal dan berkeringat keningnya. maka ia berkata : Allahu akbar! aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : matinya seorang mukmin itu ditandai dengan keringat di kening. (Hasan, HR Ahmad 5/357,360, Nasai 1/259,Tirmidzi 2/128)



3. meninggal pada malam jumat atau siangnya

dalilnya : berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam : tidaklah seorang muslim meninggal pada hari jumat atau malam jumat kecuali Allah selamatkan dari fitnah kubur (Shahih, HR Ahmad 6582-6646)



4. mati syahid di medan jihad

dalilnya :

surah Ali Imran 169-170 : janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rejeki. mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan Nya kepada mereka dan mereka bersenang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati:



rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : bagi orang yang mati syahid ada 6 bagian di sisi Allah : diampuni baginya sejak awal kucuran darahnya,ditampakkan tempat tinggalnya di jannah, dilindungi dari adzab kubur, aman dari kengerian yang dahsyat, dihiasi dengan hiasan iman, dijodohkan dengan bidadari yang bermata indah dan diijinkan mensyafaati 70 dari karib kerabatnya (Shahih, HR Tirmidzi 3/17, Ibnu Majah 2/184)



5. mati sebagai tentara di jalan Allah subhanahu wa taalla

dalilnya :

dari Abu Hurairah dahiyaulahu anhu berkata : Resulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata kepada para sahabat : apa saja yang termasuk mati syahid diantara kalian?mereka menjawab : Ya Rasulullah, barangsiapa terbunuh di jalan Allah dialah orang yang mati syahid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata : kalau begitu orang yang mati syahid dari umat ku jumlahnya sangat sedikit. para sahabat berkata : jadi mereka itu siapa saja ya Rasulullah? rasulullah menjawab : barang siapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia mati syahid, barang siapa mati di jalan membela Allah maka dia mati syahid, barangsiapa yang mati karena wabah thaun dia mati syahid, barangsiapa mati karena sakit perut dia mati syahid dan orang yang mati tenggelam dia syahid. (HR Muslim 6/51,Ahmad 2/522)



6. meninggal dengan sebab sakit thaun (pes)

dalilnya :

dari Hafshah binti Sirin,ia berkata : Anas bin Malik radhiyaulahu anhu berkata kepadaku : apa penyebab kematian Yahya bin Abi Amrah? saya berkata : dengan sebab penyakit thaun. maka Anas berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : Thaun adalah syahadah begi setiap muslim (HR Bukhari 10/156-157,Ahmad 3/150,220,223,258,265)



7. meninggal dengan sebab sakit perut

dalilnya :

dari Abdullah bin Yasar, ia berkata : Aku pernah duduk bersama Suliman bin shurad dan Khalid bin Urfuthah. mereka menyebutkan tentang seseorang yang meninggal dengan sebab sakit perut. tiba-tiba muncul keinginan pada mereka untuk menghadiri jenazahnya. maka salah satu dari mereka berkata kepada yang lain : bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah berkata : barangsiapa yang mati dengan sebab sakit perutnya maka ia tidak akan diadzab di dalam kuburnya?temannya menjawab, memang benar (shahih,HR Nasai 1/289,Tirmidzi 2/160,Ibnu Hibban dalam shaihnya 728)



8. meninggal karena tenggelam dan keruntuhan bangunan

dalilnya :

Abu Hurairah radhiyaulahu berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : orang yang mati syahid itu ada lima : mati karena thaun, mati karena sakit perut,mati karena tenggelam, mati karena keruntuhan bangunan dan mati perang di jalan Allah (Hr Bukhari 6/33-34,Muslim 6/51,Tirmidzi 2/159,Ahmad 2/325,533)



9. seorang wanita yang meninggal di dalam masa nifasnya yaitu meninggal karena melahirkan anaknya.

dalilnya :

dari Ubadah bin Shamit berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah menjenguk Abdullah bin Rawahah. dikatakan ia tidak bergeser dari tempat tidurnya Rasulullah berkata : tahukah engkau siapa orang-orang yang mati syahid di antara umatku?ia menjawab : terbunuhnya seorang muslim di jalan allah adalah mati syahid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata : kalau begitu orang yang mati syahid diantara umatku sangat sedikit!seorang muslim yang mati di jalan Allah adalah syahid, mati karena thaun adalah syahid,seorang wanita mati karen aanak yang ia kandung adalah syahid,anaknya itu kelak akan menar5iknya dengan tali pusarnya ke jannah (Shahih, HR Ahmad 4/201-5/208)



10. meninggal dengan sebab terbakar atau sakit dzatul jambi (radang selaput dada)

dalilnya :

dari Jabir bin atik , orang-orang yang mati syahid selain orang yang terbunuh di jalan Allah ada 7 : yang mati karena thaun adalah syahid, yang mati karena tengelam adalah syahid, yang mati karena sakit radang selaput dada adalah syahid, yang mati karena sakit perut adalah syahid, yang mati karena terbakar adalah syahid, yang mati karena reruntuhan bangunan adalah syahid, dan seorang wanita yang mati bersama karena anak yang dikandungnya adalah syahid (Shahih, HR Malik 1/232-233,Abu Daud 2/26, Nasai 1/261,Ibnu Majah 2/186)



11. meninggal dalam rangka mempertahankan harta yang akan dirampas

dalilnya :

dari Abdullah bin Umar radhiyaulahu anhu : barangsiapa terbunuh dalam rangka mempertahankan hartanya(dalam sebuah riwayat : barangsiapa diinginkan hartanya dengan cara yang tidak haq lalu ia memeranginya dan terbunuh) maka ia syahid (Shahih, HR Bukhari 5/93,Muslim 1/87,Abu Daud 2/285.Nasai 2/173,Tirmidzi 2/315)



12. meninggal dalam rangka mempertahankan agama dan jiwa

dalilnya :

dari Saad bin Zaid radhiyaulahu anhu, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan darahnya maka ia syahid (shahih,HR Ahmad 1652,1653)



13. mati sebagai murabith (pasukan yang berjaga di daerah perbatasan) di dalam perang di jalan Allah.

dalilnya :

dari Fadhalah bin Ubaid radhiyaulahu anhu, semua orang yang telah mati ditutup amalannya, kecuali orang yang mati sebagai murabith (penjaga perbatasan) di jalan Allah, sesungguhnya dikembangkan terus amalannya hingga hari kiamat. dan ia aman dari fitnah kubur (Shahih, HR Abu Daud 1/391,Tirmidzi 3/2,Hakim 2/144,Ahmad 6/20)



14. meninggal di atas amalan shalih

dalilnya :

dari Hudzaifah radiyaulahu anhu, sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam : barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illalloh dalam rangka mencari wajah Allah dan diakhiri hidupnya dengan amalan itu maka ia masuk jannah. barangsiapa puasa 1 hari dalam rangka mencari wajah Allah dan diakhiri hidupnya dengan amalan itu maka ia masuk jannah. barangsiapa bershadaqah dalam rangka mencari wajah Allah dan diakhiri hidupnya dengan amalan itu maka ia masuk jannah (Shahih,HR Ahmad)


Penyebab Husnul Khatimah

a. faktor terpenting,kontinyu melakukan ketaatan dan bertakwa kepada Allah subhanahu wa taalla. intinya ialah merealisasikan tauhid, menjauhi hal-hal yang diharamkan dan segera bertaubat dari perbuatan haram yang melumurinya. tindakan yang paling diharamkan adalah syirik, baik syirik besar maupun syirik kecil

b. hendaknya berdoa kepada Allah subhanahu wa taalla dengan sungguh-sungguh agar diwafatkan dalam keadaan beriman dan bertakwa

c. hendaknya mengarahkan segala kemampuan dalam memperbaiki diri,secara lahir dan batinnya, niat dan maksudnya diarahkan untuk memperbaiki diri.

Mencari Husnul Khatimah dengan perkataan dan perbuatan

Tidak diragukan lagi bahwa orang yang menginginkan husnul khatimah (akhir hidup yang baik) tentu akan berupaya untuk mendapatkan dengan berdoa dan dengan mengerjakan segala amal yang dapat mengantarkannya kepada tujuan tersebut.

dijelaskan dalam salah satu hadit shahih, bahwa amal dinilai berdasarkan akhir perbuatan tersebut. sebagaimana sesuai sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam : amal perbuatan dinilai pada akhirnya ( Shahih, HR Bukhari 2898,Muslim 112)

Hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan mengenai Husnul Khatimah dan Suul Khatimah (akhir hidup yang buruk) :
dalilnya :
Dari Abdullah bin Masud, dia berkata bahwa rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bercerita pada kami :
" sesungguhnya setiap kalian pada saat penciptaan dikumpulkan di perut ibu masing-masing selama 40 hari. setelah itu,air mani menjadi segumpal darah dalam waktu yang hampir sama selama 40 hari. lalu Allah mengutus malaikat kepadanya dengan 4 ketetapan. malaikat tersebut pun menulis amal perbuatannya,ajalnya, rejekinya,menderita atau bahagia. selanjutnya Allah meniupkan roh kepada janin. sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan ahli neraka sehingga jarak antara dirinya dan meraka tinggal 1 hasta. akan tetapi,takdir telah mendahuluinya. oleh sebab itu orang itu beramal dengan amalan ahli surga sehingga dia pun masuk surga. sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan ahli surga sehingga jarak antara dirinya dan surga tinggal 1 hasta. akan tetapi,takdir mendahuluinya. oleh karena itu, beramal dengan amalan ahli neraka sehingga dia pun masuk ke neraka ( Muttafaq allaih HR Bukhari 3332, Muslim 4/2036 no 2643)"

terkadang ada orang yang melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat serta perbuatan-perbuatan yang buruk dalam waktu yang lama. namun, ia melakukan perbuatan keji dan dosa-dosa besar serta meninggalkan kewajiban-kewajibannya sebelum meninggal, lalu maut menjemputnya secara tiba-tiba, sehingga hidupnya berakhir dengan keburukan. begitu juga sebaliknya.
dalilnya :
dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "sesungguhnya ada seseorang yang beramal dengan amalan penghuni surga dalam waktu yang lama, namun di akhir hidupnya dia beramal dengan amalan penghuni neraka. sesungguhnya adapula seseorang yang beramal dengan amalan penghuni neraka dalam waktu yang lama, namun di akhir hidupnya, dia beramal dengan amalan penghuni surga. (Shahih, HR Muslim 4/2042 no 2651)

hal-hal yang dapat mengantarkan Husnul Khatimah diantarnya :
1. takut pada Allah subhanahu wa taala dan khawatir dengan Suul Khaitmah (meninggal dengan akhir yang buruk)
Kaum Salaf dulu begitu takut terhadap suul khatimah sehingga mereka beramal dengan sebaik-baiknya. sebab rasa takut yang disertai dengan rasa harap akan mendorong amalan-amalan yang baik.
dalilnya :
Dari Abu hurairah radhiyaulahu anhu,bahwasnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salllam bersabda : "barangsiapa yang takut terhadap serangan musuh pada waktu pagi maka dia akan berjalan pada malam hari. barangsiapa yang berjalan pada malam hari maka dia akan sampai ke tujuan. ketahuilah bahwa dagangan Allah itu mahal. ketahuilah pula bahwa dagangan Allah itu adalah surga" (Shahih, HR Tirmidzi 4/633 no 2450, Hakim 4/308, 2/421)

2. bertobat dari segala dosa dan maksiat dan mengiringinya dengan amal shalih
dalilnya :
Surat Thaahaa 82 : "dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat,beriman,beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar"

3. berdoa memohon Husnul Khatimah dan menampakkan kebutuhan yang besar kepada Allah subhanahu wa taalla
dalilnya :
dari Ummu Salamah radhiyaulahu anhu,bahwasanya sebagian besar doa yang dipanjatkan Nabi shallahu alaihi wa sallam adalah : " Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati,tatapkanlah hatiku dalam agamamu"
Ummu Salamah radhiyaulahu anhu berkata : aku bertanya : Wahai Rasulullah, begitu seringnya Engkau berdoa : wahai yang membolak-balikkan hati tetapkan hatiku dalam agama Mu?beliau menjawab : wahai Ummu Salamah, tidak seorang pun dari anak Adam, melainkan hatinya berada diantara 2 jari dari jari-jari tangan Allah. barangsiapa yang Allah kehendaki maka Dia akan meluruskan hatinya dan barangsiapa yang Allah kehendaki maka Dia akan menyimpangkan hatinya. kemudian Mu`adz membaca : Ya Rabb kami,janganlah Kau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah engkau memberi petunjuk kepada kami... (QS Ali Imran 8) (Shahih,HR Tirmidzi 5/538 no 3022, Ahmad 4/182,Hakim 1/152,528)

seorang muslim hendaknya banyak berdoa karena amal ini merupakan salah satu sebab menjadikan Husnul Khatimah. selain itu seyogyanya setiap mukmin membaca Laa haula wallaa quwatta illaa billaah
dalilnya :
dari Abdullah bin Qais radhiyaulahu anhu , bahwasnya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "wahai Abdullah bin qais, maukah kau kutunjukkan kepadamu satu amalan yang akan menjadi salah satu simpananmu di surga?aku menjawab : ya wahai Rasulullah. beliau bersabda : Laa haula wallaa quwatta illaa billaah (Mutaffaq alaihi, HR Bukhari 6610,Muslim 2704)

4. tidak banyak berangan-angan
dalilnya :
dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu,dia berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "hati orang yang sudah tua senantiasa merasa muda pada dua hal : yaitu kecintaan pada dunia dan panjang angan-angan" (Mutaffaq alaihi, HR Bukhari 6420,Muslim 1046)

5. benci dan menjauhi perbuatan maksiat
benci dan menjauhi kemaksiatan adalah salah satu penyebab husnul khatimah. seorang muslim dituntut untuk membenci apa yang diharamkan Allah dan Rasulnya. sebab apabila manusia selalu berbuat maksiat lalu meninggal dalam keadaan demikian maka kematiannya tergolong suul khatimah,bahkan orang tersebut akan dibangkitkan dalam kondisi seperti ketika dia meninggal dahulu.
dalilnya :
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "barangsiapa yang meninggal dalam satu keadaan maka Allah akan membangkitkannnya dalam keadaan seperti itu pula" (Shahih, HR Ahmad 3/314)

6. bersabar ketika mendapat musibah
dalilnya :
diriwayatkan dari Shuhaib radhiyaulahu anhu, bahwasanya rasulullahshalallahu alaihi wa sallam bersabda : sungguh menakjubkan perihal orang mukmin itu. sesungguhnya semua urusannya adalah baik dan hal tersebut hanya terdapat pada diri seorang mukmin. jika mendapatkan hal yang menyenangkan dia pun bersyukur dan hal itu adalah baik baginya. sedangkan jika mendapat musibah, dia pun bersabar dan hal itu adalah baik baginya (HR Muslim 2999)

7. berbaik sangka dengan Allah subhanahu wa taalla
dalilnya :
dari Jabir radhiyaulahu anhu,dia berkata : 3 hari sebelum wafatnya,aku mendengar rasululllah shallahu alaihi wa sallam bersabda : janganlah seseorang diantara kalian meninggal dunia, melainkan dia berprasangka baik kepada Allah (HR Muslim 2877)

8. mengetahui nikmat-nikmat abadi yang telah disiapkan oleh Allah subhanahu wa taalla bagi orang-orang yang beriman
dalilnya :
QS Qashash 60 : dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya. sedangkan apa yang disisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. maka apakah kamu tidak memahaminya.


Referensi :

Ahkamul Janaiz (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani)

Husnul Khatimah wa Suuha,al Ma`na,al `alamat,al Ashab (Khalid bin Abdurrahman asy Syayi)--- disalin dari majalah As Sunnah Edisi 03/tahun X/1427H

Ensiklopedi Shalat menurut Al Quran dan As Sunah (Dr Said bin Ali bin Wahf al Qahthani)



Kitab Jenazah--Wanita

a. wanita dilarang ihdad (berkabung) atas kematian seseorang lebih dari 3 hari kecuali kematian suaminya
dalilnya :
diriwayatkan dari Zainab binti Abi Salamah,ia berkata : ketika disampaikan berita kematian Abu Sufyan radhiyaulahu anhu di Syam,Ummu Habibah radhioyaulahu anhu meminta shufrah (parfum) pada hari ketiga lalu ia mengusap kedua pipinya dan lengannya dengan parfum tersebut lalu ia berkata : sebenarnya aku tidak butuh parfum ini, kalaulah bukan karena aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat berkabung atas kematian seseorang lebih dari 3 hari kecuali atas kematian suaminya. ia boleh berkabung selama 4 bulan10 hari (HR Bukhari 1280,Muslim 1486)

kandungan bab :
* seorang wanita muslimah boleh berkabung atas kematian seseorang selama 3 hari baik orang yang mati itu kerabatnya atau orang lain,namun hukumnya tidak wajib. karena ulama sepakat sekiranya sang suami mengajaknya berhubungan badan, maka ia tidak boleh menolaknya.
* berkabung atas kematian suaminya hukumnya wajib selama 4 bulan 10 hari, kecuali wanita hamil, masa berkabungnya adalah sampai ia melahirkan
* apabila seorang wanita tidak berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya untuk membuat ridha suaminya dan untuk menunaikan kebutuhan biologis suaminya,maka hal itu lebih afdhal bagi mereka berdua dan diharapkan akan mendatangkan kebaikan yang besar di balik itu. Dalilnya adalah hadits Ummu Sulaim dan suaminya,Abu Thalhah al Anshari, dalam sebuah hadits yang panjang yang diriwayatkan dalam kitab Ash Shahihain.

b. perkara-perkara yang diharamkan bagi wanita saat berkabung
dalilnya :
diriwayatkan dari Ummu Athiyyah radhiyaulahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "janganlah seorang wanita berkabung atas kematian seseorang lebih dari 3 hari. kecuali atas kematian suaminya,ia berkabung selama 4 bulan 10 hari. janganlah ia mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian ashab,janganlah ia memakai celak, jangan memakai parfum kecuali ia suci dari haid, hendaklah ia mengambil sepotong qusth atau azhfaar (2 jenis tumbunhan yang diolah untuk parfum) (HR Bukhari 313, Muslim 938)

kandungan bab :
* haram hukumnya atas wanita yang meninggal suaminya meninggal mengenakan pakaian-pakaian yang indah,memakai inai,bercelak mengenakan perhiasan dan memakai parfum
* syariat memberi keringanan menggunakan wewangian saat mandi dari haid untuk menghilangkan bau busuk dan membersihkan bekas-bekas darah, bukan untuk berhias

c. kaum wanita dilarang mengiringi jenazah
dalilnya :
diriwayatkan dari Ummu Athiyyah radhiyaulahu anhu ia berkata : "kami dilarang mengiringi jenazah namun bukan larangan keras" (HR Bukhari 1278, Muslim 938)

kandungan bab :
* wajib hukumnya mengiringi jenazah yang merupakan hak jenazah muslim atas kaum muslimin. kewajiban ini berlaku atas kaum pria bukan atas kaum wanita. Karena Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam meralarang mereka mengiringi jenazah
* larangan ini hukumnya makruh
* ada beberapa kaidah-kaidah ushul yang dapat dipetik dari hadits ini sebagai berikut :
- larangan syariat memiliki tingkatan-tingkatan
- hukum asal sebuah larangan adalah haram kecuali terdapat indikasi yang memalingkannya seperti yang disebutkan dalam hadits ini

d. kaum wanita dilarang keras terlalu sering berziarah kubur
dalilnya :
diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyaulahu anhu,ia berkata Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering berziarah kubur”(Shahih, HR Tirmidzi 1056, Ibnu Majah 1576, Ahmad 2/337)

kandungan bab :
* kaum wanita boleh berziarah kubur berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan dalam kitab yang berjudul Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhis Shaalihiin 1/91-93
* sebagian ahli ilmu membawakan larangan dalam hadits tersebut kepada kaum wanita yang terlalu sering berziarah kubur dan bolak-balik berziarah kubur. karena perbuatan itu dapat menimbulkan pelanggaran syariat dan jatuh dalam perkara yang diharamkan,seperti meratap,menampar-nampar pipi dan lain sebagainya sehingga menyimpang dari maksud dan tujuan syari ziarah kubur, yaitu mengambil pelajaran dan mengingat kampung akherat.

Imam al Qurthubi berkata : laknat yang disebutkan dalam hadits adalah terhadap wanita yang sering berziarah kubur. berdasarkan kata yang dipakai dalam hadits yang menunjukkan kepada sesuatu yang berlebih-lebihan. barangkali penyebabnya adalah kerusakan yang terjadi di balik itu seperti terabaikannya hak suami, tabarruj (bersolek), ratapan-ratapan dan lain sebagainya. ada yang mengatakan, bila semua perkara diatas dapat dihindari, maka tidak ada halangan memberi izin bagi mereka, karena mengingat kematian dibutuhkan oleh kaum pria maupun wanita

Asy Syaukani menukil dalam kitab Nailul Authaar 4/166 lalu beliau mendukungnya dengan mengatakan : pendapat inilah yang seharusnya menjadi pegangan dalam menggabungkan antara hadits-hadits bab yang secara zhahihr bertentangan.

Referensi
Ensiklopedi Larangan Bab Fiqih Kitab Jenazah (Syaikh Salim Bin Ied Al Hilali)