Qurban sesuai dengan Tuntunan Nabi
Allah subhanahu wa taalla telah memberikan kesempatan-kesempatan istimewa kepada para hamba Nya. Juga menentukan ibadah-ibadah tertentu untuk mendulang ganjaran dan memohon maghfirah atas perbuatan dosa. Alangkah beruntungnya orang-orang yang mampu memanfaatkan kesempatan-kesempatan dan ibadah-ibadah tertentu ini dalam usaha mencapa ridha Allah subhanahu wa taalla. Diantara kesempatan itu adalah sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah. Dan diantara ibadah itu adalah ibadah Qurban
Pengertian Qurban :
Binatang ternak (Unta,lembu atau kambing) yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) untuk menyemarakannan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla.
Dalil diperintahkan berkurban
· surah Al Kautsar 2 : Maka shalatlah karena Rabbmu dan sembelihlah kurban
· surah Al Hajj 34 : dan setiap umat kami tetapkan ibadah qurban,supaya mereka mengingat Allah terhadap rizki yang telah Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka sesembahan kalian itu adalah sesembahan yang satu, maka hanya kepada Nya lah kalian berserah diri
· Hadits dari Anas bin Malik radhiyaulahu anhu, beliau berkata : Nabi berqurban dengan 2 ekor kambing kibasy yang berpenampilan sempurna. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca bismillah,bertakbir dan meletakkan satu kaki beliau pada lambung kambing tersebut (Shahih, HR Bukhari,Muslim)
· hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyaulahu anhu, Beliau mengatakan : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekorkambing yang bulunya didominasi warna putih dan bertanduk. Beliau n menyembelihnyadengan tangan beliau sendiri. Beliau shalallahu alaihi wa sallam membaca basmalah, bertakbir dan memposisikan kaki beliau di bagian leher kambing (HR al-Bukhari 6/237).
Hikmah Ibadah Qurban
a. Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla.
Ibadah qurban ini termasuk ibadah agung yang bisa mendekatkan seseorang kepada Rabb. Dalilnya :
Allah subhanahu wa ta alla berfirman : Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalahuntuk Allah, Rabb semesta alam (Qs alAn’am/6:162)
Yang dimaksud dengan kalimat nusuki yaitu penyembelihan binatang qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta alla .
b. Berqurban berarti menghidupkan sunnah
imam para ahli tauhid yaitu Nabi Ibrahim . Karena Allah subhanahu wa taalla telah memberikan wahyu kepada beliau shalallahu alaihi wa sallam untuk menyembelih anaknya Ismail. Kemudian, Allah subhanahu wa talla menebusnya dengan seekor kambing dan selanjutnya beliau menyembelih kambing tersebut.
Dalilnya :
Allah subhanahu wa taalla berfirman : Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Qs ash- Shaffat/37:107)
c. Sebagai wujud syukur kepada Allah subhanahu wa taalla yang telah menundukkan binatang ternak dan menyediakannya bagi kita sekalian.
Dalilnya :
Allah subhanahu wa talla berfirman : Demikianlah Kami telah menundukan untaunta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah, Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah- Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Qs al hajj/ 22:36-37)
d. Berbagi dengan orang-orang fakir di hari yang mulia ini, hari raya Idul Adh-ha
Hukum Qurban :
· Sunnah Muakkad : ini adalah pendapat madzab Syafii, Malik dan Ahmad serta merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad
Dalilnya :
,”Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977)
Mereka mengatakan, hadits ini memuat dalil yang menunjukkan berqurban itu tidak wajib. Seandainya berqurban itu wajib, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak akan bersabda :… lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban,….
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Zhahirnya (Secara tekstual) wajib. Orang yang mampu namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. Karena Allah subhanahu wa talla menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat dalam firman-Nya :
Dalilnya :
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah. (Qs al-Kautsar/108:2).
Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadahku,… (Qs al An’am/6:162)
Allah subhanahu wa talla memperlihatkan dan mengulanginya dengan menyebutkan hukum, kegunaan dan manfaatnya dalam surat al-Hajj. Sesuatu yang keadaannya seperti ini mestinya bersifat wajib dan menjadi wajib bagi yang mampu.Kemudian beliau melanjutkan :“Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash (dalam hal ini). Landasan mereka hanyalah adalah sabda Rasulullah : Barangsiapa yang ingin berqurban …Mereka menyatakan : ‘Suatu yang wajib,tidak dikaitkan dengan “keinginan (atautidak ingin)”. Ini merupakan pernyataan yang bersifat global. Memang suatu yang wajib tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan ‘Jika kamu mau,lakukanlah !’. Namun, terkadang disandarkan pada syarat untuk menjelaskan kedudukan hukumnya, seperti firman Allah subhanahu wa ta alla : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,. (Qs al-Maidah/5:6).. Mereka memaknainya : Jika kalian ingin melaksanakan, … Padahal thaharah (bersuci) hukumnya wajib. Allah subhanahu wa taalla juga berfirman : Al-Qur‘ân itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang ingin menempuh jalan yang lurus. (Qs at-Takwîr/81:27-28). Berkeinginan untuk istiqamah hukumnya juga wajib. Dan juga, berqurban tidak wajib atas setiap orang, tapi wajib atas yang mampu saja. (Majmu’ Fatawa 23/172-173)
· Wajib : ini pendapat madzab Abu Hanifah dan salah satu dari 2 riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,beliau berkata : ini merupakan satu dari 2 pendapat dalam madzab Malik atau bahkan merupakan pendapat yang lebih dikenal pada mahzab Imam Malik.
Dalilnya :
Hadits Jundab bin ‘Abdillah bin Sufyanal-Bajali radhiyaulahu anhu, beliau berkata: Aku menyaksikan Nabi shallahu alaihi wa sallam pada hari Nahr(‘Id Al Adh-ha), beliau n bersabda:
“Barangsiapa yang menyembelih (hewanqurbannya) sebelum shalat, hendaknya menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib.
· Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun pemahaman sebagian awam bahwa qurban itu khusus dikenankan bagi orang yang sudah mati adalah anggapan yang tidak berdalil
Kesalahan Qurban untuk orang yang sudah meninggal, menurut Syaikh Utsaimin :
a. mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah Nabi, karena Nabi tidak pernah berkurban untuk salah satu anggota keluarga beliau yang telah meninggal secara khusus.
orang yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal,pada tahun pertama kematiannya. Qurban seperti ini disebut sebagai qurban hurfah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala qurban tersebut hanya dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal saja. Jadi dalam qurban tersebut tidak boleh ada orang lain yang turut serta mendapatkan pahala qurban bersama dengan orang yang sudah meninggal tersebut.
b. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan inisiatif sendiri (tanpa wasiat) atau karena tuntutan wasiat, akan tetapi tidak pernah berkurban untuk diri sendiri dan keluarganya. Padahal jika mereka mengetahui bahwa seseorang yang berqurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya maka hal ini sudah mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Syarat-syarat Qurban :
1. binatang qurban harus berupa binatang ternak yaitu onta,sapi dan kambing
Dalilnya :
Surah Al hajj 34 : dan bagi setiap umat, telah kami syariatkan ibadah qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap apa yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak
2. usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat yaitu : jadzah untuk domba dan tsaniyah untuk yang lainnya.
Usia tsaniyah untuk :
· Onta : onta yang telah genap berusia 5 tahun
· Sapi : yang telah genap 2 tahun
· Kambing : yang telah genap berusia setahun
Usia jadzah untuk kambing : kambing yang sudah genap berusia setengah tahun.
Dengan demikian tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah untuk onta,sapi dan kambing atau ukuran jadzah untuk domba
Dalilnya :
Sabda nabi shallahu alaihi wa sallam : janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba-domba yang jadzah (HR Muslim)
3. hewan qurban tersebut tidak memiliki cacat
Dalilnya
Hadits dari Al barra bin Azib berkata : Sabda nabi shallahu alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban, maka beliau berisyarat dengan tangannya dan bersabda : 4 jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya, hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya, hewan yang sakit dan nyata sakitnya dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum (HR malik dalam kitab Muwatha)
4. hewan yang hendak digunakan untuk berkurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syara atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya, bukan berasal dari hewan rampasan,curian karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa talla dengan perbuatan maksiat kepada Nya.
5. Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 dzulhijjah. Barangsiapa berqurban sebelum shalat Ied atau setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka qurbanya tidak sah.
Dalilnya :
Hadits dari Al Barra bin Azib sesungguhnya Nabi bersabda : barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging biasa untuk keluarganya dan sedikit pun bukan merupakan ibadah qurban (HR Bukhari)
6. Hewan yang paling utama untuk berkurban adalah hewan yang gemuk,paling banyak dagingnya,paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus rupanya
Dalilnya :
Hadits dari Abu Said al Khudri, beliau berkata : Nabi berqurban dengan kibasy bertanduk,pejantan,makan dengan warna hitam dan berjalan dengan warna hitam (hasan shahih,HR Imam Empat)
Maksud dengan “warna hitam” dalam hadits diatas adalah warna bulu pada mulut,kedua mata dan kedua kakinya adalah hitam.
Hadits dari Abu Rafi,bekas bidak Nabi,Beliau berkata : Jika Nabi berqurban beliau membeli 2 ekor kibasy yang gemuk (HR Ahmad)
Amalan Sunnah Saat Akan Berqurban
· Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah Kiblat, dan menuntunnya dengan baik dan melangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara baik.
Dalilnya :
Rasulullah n bersabda: Jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan cara yang baik (HR Muslim)
· disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmalah sebagaimana telah tertuang dalam hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bertakbir dan membaca basmalah saat menyembelih hewan qurban beliau shalallahu alaihi wa sallam
· Cara Pembagian Daging Qurban
Dalilnya :
Allah subhanahu wa ta alla berfirman : Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.(Qs. al-Hajj/22: 36)
Dan firmanNya : Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Qs. al- Hajj/22: 28)
Menurut para Ulama, kata perintah dalam ayat-ayat tersebut di atas bermakna ibahah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat istihbâb (sunat). Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain. Begitu pula, mereka boleh menyimpan
daging qurban sebagai persediaa… Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (HR. al-Bukhari 559 dan Muslim 1971)
Adapun berkaitan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan telah dinaskh (Fat-hul Bari , 10/25-26)
Ibnu Qudâmah berkata dalam al- Mughni (13/379) : Kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbâs radhiyaulahu anhu mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Beliau shalallahu alaihi wa sallam mengatakan : Beliau shalallahu alaihi wa sallam menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga (lagi) kepada para tetangga dan bersedekah dengan sepertiganya kepada para peminta-minta (HR. al-Hafizh Abu Musa al-Ashbahani di al-Wazhâif. Beliau berkata : “Sanadnya hasan. Karena ini juga merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyaulahu anhu Ibnu ‘Umar radhiyaulahu anhu sementara kami belum menemukan ada Sahabat yang. menentangnya, maka menjadi ijma’ “. Berdasarkan ini, maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. Seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh.
Bila dimakan, disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.
Beberapa Hal Yang Berkait Dengan Qurban
a. Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi shallahu alaihi wa sallam pernah berqurban dengan satu kambing untuk beliau n dan keluarga. Begitu juga satu unta atau seekor sapi cukup untuk qurban tujuh orang,
dalilnya :
hadits Jabir bin ‘Abdullahradhiyaulahu anhu, beliau mengatakan Kami berqurban pada tahun Hudaibiyah bersama Rasulullah n satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim, no. 1318)
b. Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik daging ataupun kulit.
Dalilnya :
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (Shahihul Jami’, no. 6118)
c. Upah tukang jagal tidak boleh diambilkan dari binatang qurban.
Dalilnya
Berdasarkan riwayat dari ‘Ali , beliau mengatakan : “Aku disuruh oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam mengurusi unta qurban beliau, menyedekahkan daging dan kulit serta agar tidak memberikan apapun kepada tukang jagal.” Beliau juga mengatakan : “Kami memberi tukang jagal sesuatu dari milik kami” (HR Muslim).
Tukang jagal boleh diberi daging qurban sebagai sedekah baginya jika dia miskin atau sebagai hadiah jika dia kaya.
d. Jika ada orang yang mewajibkan dirinya berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepas akibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal. Namun, jika itu terjadi tanpa ada unsur kelalaiannya, maka tidak ada kewajiban apapun untuknya. Jika hewan (yang telah ditentukan itu) dicuri lalu kembali, maka dia wajib menyembelihnya, baik kembalinya masih dalam masa qurban ataupun telah lewat masa berqurban. (al-Umm, 2/225 dan al-Mughni 13/374)
e. Disunnatkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik. Karena hal ini termasuk mengagungkan syi’ar Allah subhanahu wa taalla .
dalilnya :
· Allah subhanahu wa talla berfirman : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Qs al Hajj/22:32)
· Dari Abu Umâmah bin Sahl radhiyaulahu anhu ,beliau mengatakan : “Kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum muslimin juga menggemukkannya. Karena menggemukkan hewan qurban akan memperbanyak ganjaran dan lebih bermanfaat bagi orangorang”. (Fat-hul Bâri 10/12).
f. Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri. Karena ini merupakan syari’at yang harus kita jaga, sehingga anak-anak
kita bisa menyaksikan penyembelihan dan pembagian dagingnya secara langsung. Dengan demikian syari’at ini akan tetap terjaga. Karena tujuan utama pemotongan hewan qurban ini bukan sebagai sedekah bagi orang-orang miskin. Namun, tujuan utamanya adalah membuktikan ketakwaan seorang hamba kepada Allah subhanahu wa talla dengan mengalirkan darah binatang qurban.
Dalilnya :
Allah subhanahu wa talla berfirman: Daging-daging unta dan darahnya itu sekalikali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Qs al Hajj/22 : 37)
Tidak disyari’atkan untuk membawa binatang qurban keluar dari daerah orang yang berqurban. Sebab, masih ada orangorang setempat yang membutuhkannya. Sehingga manfaat yang didapat oleh orang-orang yang membutuhkannya menjadi pintu kebaikan baru bagi yang berqurban. Hal ini sampaikan oleh Syaikh Bin Baz .
g. Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban. Karena Rasulullah n ketika menyembelih salah satu hewan qurban beliau,
dalilnya :
beliau shallahu alaihi wa sallam bersabda : Ya Allah, ini adalah qurban dariku dan umatku yang tidak (bisa) berqurban (Irwaa’ul Ghalil 4/349)
Referensi :
Talkhish ahkam al udh-hiyah wa adz dzakah (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Hukum dan adab berkurban (Muawiyah Muhammad Haikal)
Allah subhanahu wa taalla telah memberikan kesempatan-kesempatan istimewa kepada para hamba Nya. Juga menentukan ibadah-ibadah tertentu untuk mendulang ganjaran dan memohon maghfirah atas perbuatan dosa. Alangkah beruntungnya orang-orang yang mampu memanfaatkan kesempatan-kesempatan dan ibadah-ibadah tertentu ini dalam usaha mencapa ridha Allah subhanahu wa taalla. Diantara kesempatan itu adalah sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah. Dan diantara ibadah itu adalah ibadah Qurban
Pengertian Qurban :
Binatang ternak (Unta,lembu atau kambing) yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) untuk menyemarakannan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla.
Dalil diperintahkan berkurban
· surah Al Kautsar 2 : Maka shalatlah karena Rabbmu dan sembelihlah kurban
· surah Al Hajj 34 : dan setiap umat kami tetapkan ibadah qurban,supaya mereka mengingat Allah terhadap rizki yang telah Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka sesembahan kalian itu adalah sesembahan yang satu, maka hanya kepada Nya lah kalian berserah diri
· Hadits dari Anas bin Malik radhiyaulahu anhu, beliau berkata : Nabi berqurban dengan 2 ekor kambing kibasy yang berpenampilan sempurna. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca bismillah,bertakbir dan meletakkan satu kaki beliau pada lambung kambing tersebut (Shahih, HR Bukhari,Muslim)
· hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyaulahu anhu, Beliau mengatakan : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekorkambing yang bulunya didominasi warna putih dan bertanduk. Beliau n menyembelihnyadengan tangan beliau sendiri. Beliau shalallahu alaihi wa sallam membaca basmalah, bertakbir dan memposisikan kaki beliau di bagian leher kambing (HR al-Bukhari 6/237).
Hikmah Ibadah Qurban
a. Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa taalla.
Ibadah qurban ini termasuk ibadah agung yang bisa mendekatkan seseorang kepada Rabb. Dalilnya :
Allah subhanahu wa ta alla berfirman : Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalahuntuk Allah, Rabb semesta alam (Qs alAn’am/6:162)
Yang dimaksud dengan kalimat nusuki yaitu penyembelihan binatang qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta alla .
b. Berqurban berarti menghidupkan sunnah
imam para ahli tauhid yaitu Nabi Ibrahim . Karena Allah subhanahu wa taalla telah memberikan wahyu kepada beliau shalallahu alaihi wa sallam untuk menyembelih anaknya Ismail. Kemudian, Allah subhanahu wa talla menebusnya dengan seekor kambing dan selanjutnya beliau menyembelih kambing tersebut.
Dalilnya :
Allah subhanahu wa taalla berfirman : Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Qs ash- Shaffat/37:107)
c. Sebagai wujud syukur kepada Allah subhanahu wa taalla yang telah menundukkan binatang ternak dan menyediakannya bagi kita sekalian.
Dalilnya :
Allah subhanahu wa talla berfirman : Demikianlah Kami telah menundukan untaunta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah, Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah- Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Qs al hajj/ 22:36-37)
d. Berbagi dengan orang-orang fakir di hari yang mulia ini, hari raya Idul Adh-ha
Hukum Qurban :
· Sunnah Muakkad : ini adalah pendapat madzab Syafii, Malik dan Ahmad serta merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad
Dalilnya :
,”Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977)
Mereka mengatakan, hadits ini memuat dalil yang menunjukkan berqurban itu tidak wajib. Seandainya berqurban itu wajib, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak akan bersabda :… lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban,….
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Zhahirnya (Secara tekstual) wajib. Orang yang mampu namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. Karena Allah subhanahu wa talla menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat dalam firman-Nya :
Dalilnya :
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah. (Qs al-Kautsar/108:2).
Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadahku,… (Qs al An’am/6:162)
Allah subhanahu wa talla memperlihatkan dan mengulanginya dengan menyebutkan hukum, kegunaan dan manfaatnya dalam surat al-Hajj. Sesuatu yang keadaannya seperti ini mestinya bersifat wajib dan menjadi wajib bagi yang mampu.Kemudian beliau melanjutkan :“Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash (dalam hal ini). Landasan mereka hanyalah adalah sabda Rasulullah : Barangsiapa yang ingin berqurban …Mereka menyatakan : ‘Suatu yang wajib,tidak dikaitkan dengan “keinginan (atautidak ingin)”. Ini merupakan pernyataan yang bersifat global. Memang suatu yang wajib tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan ‘Jika kamu mau,lakukanlah !’. Namun, terkadang disandarkan pada syarat untuk menjelaskan kedudukan hukumnya, seperti firman Allah subhanahu wa ta alla : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,. (Qs al-Maidah/5:6).. Mereka memaknainya : Jika kalian ingin melaksanakan, … Padahal thaharah (bersuci) hukumnya wajib. Allah subhanahu wa taalla juga berfirman : Al-Qur‘ân itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang ingin menempuh jalan yang lurus. (Qs at-Takwîr/81:27-28). Berkeinginan untuk istiqamah hukumnya juga wajib. Dan juga, berqurban tidak wajib atas setiap orang, tapi wajib atas yang mampu saja. (Majmu’ Fatawa 23/172-173)
· Wajib : ini pendapat madzab Abu Hanifah dan salah satu dari 2 riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,beliau berkata : ini merupakan satu dari 2 pendapat dalam madzab Malik atau bahkan merupakan pendapat yang lebih dikenal pada mahzab Imam Malik.
Dalilnya :
Hadits Jundab bin ‘Abdillah bin Sufyanal-Bajali radhiyaulahu anhu, beliau berkata: Aku menyaksikan Nabi shallahu alaihi wa sallam pada hari Nahr(‘Id Al Adh-ha), beliau n bersabda:
“Barangsiapa yang menyembelih (hewanqurbannya) sebelum shalat, hendaknya menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib.
· Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun pemahaman sebagian awam bahwa qurban itu khusus dikenankan bagi orang yang sudah mati adalah anggapan yang tidak berdalil
Kesalahan Qurban untuk orang yang sudah meninggal, menurut Syaikh Utsaimin :
a. mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah Nabi, karena Nabi tidak pernah berkurban untuk salah satu anggota keluarga beliau yang telah meninggal secara khusus.
orang yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal,pada tahun pertama kematiannya. Qurban seperti ini disebut sebagai qurban hurfah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala qurban tersebut hanya dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal saja. Jadi dalam qurban tersebut tidak boleh ada orang lain yang turut serta mendapatkan pahala qurban bersama dengan orang yang sudah meninggal tersebut.
b. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan inisiatif sendiri (tanpa wasiat) atau karena tuntutan wasiat, akan tetapi tidak pernah berkurban untuk diri sendiri dan keluarganya. Padahal jika mereka mengetahui bahwa seseorang yang berqurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya maka hal ini sudah mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Syarat-syarat Qurban :
1. binatang qurban harus berupa binatang ternak yaitu onta,sapi dan kambing
Dalilnya :
Surah Al hajj 34 : dan bagi setiap umat, telah kami syariatkan ibadah qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap apa yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak
2. usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat yaitu : jadzah untuk domba dan tsaniyah untuk yang lainnya.
Usia tsaniyah untuk :
· Onta : onta yang telah genap berusia 5 tahun
· Sapi : yang telah genap 2 tahun
· Kambing : yang telah genap berusia setahun
Usia jadzah untuk kambing : kambing yang sudah genap berusia setengah tahun.
Dengan demikian tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah untuk onta,sapi dan kambing atau ukuran jadzah untuk domba
Dalilnya :
Sabda nabi shallahu alaihi wa sallam : janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba-domba yang jadzah (HR Muslim)
3. hewan qurban tersebut tidak memiliki cacat
Dalilnya
Hadits dari Al barra bin Azib berkata : Sabda nabi shallahu alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban, maka beliau berisyarat dengan tangannya dan bersabda : 4 jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya, hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya, hewan yang sakit dan nyata sakitnya dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum (HR malik dalam kitab Muwatha)
4. hewan yang hendak digunakan untuk berkurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syara atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya, bukan berasal dari hewan rampasan,curian karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa talla dengan perbuatan maksiat kepada Nya.
5. Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 dzulhijjah. Barangsiapa berqurban sebelum shalat Ied atau setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka qurbanya tidak sah.
Dalilnya :
Hadits dari Al Barra bin Azib sesungguhnya Nabi bersabda : barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging biasa untuk keluarganya dan sedikit pun bukan merupakan ibadah qurban (HR Bukhari)
6. Hewan yang paling utama untuk berkurban adalah hewan yang gemuk,paling banyak dagingnya,paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus rupanya
Dalilnya :
Hadits dari Abu Said al Khudri, beliau berkata : Nabi berqurban dengan kibasy bertanduk,pejantan,makan dengan warna hitam dan berjalan dengan warna hitam (hasan shahih,HR Imam Empat)
Maksud dengan “warna hitam” dalam hadits diatas adalah warna bulu pada mulut,kedua mata dan kedua kakinya adalah hitam.
Hadits dari Abu Rafi,bekas bidak Nabi,Beliau berkata : Jika Nabi berqurban beliau membeli 2 ekor kibasy yang gemuk (HR Ahmad)
Amalan Sunnah Saat Akan Berqurban
· Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah Kiblat, dan menuntunnya dengan baik dan melangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara baik.
Dalilnya :
Rasulullah n bersabda: Jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan cara yang baik (HR Muslim)
· disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmalah sebagaimana telah tertuang dalam hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bertakbir dan membaca basmalah saat menyembelih hewan qurban beliau shalallahu alaihi wa sallam
· Cara Pembagian Daging Qurban
Dalilnya :
Allah subhanahu wa ta alla berfirman : Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.(Qs. al-Hajj/22: 36)
Dan firmanNya : Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Qs. al- Hajj/22: 28)
Menurut para Ulama, kata perintah dalam ayat-ayat tersebut di atas bermakna ibahah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat istihbâb (sunat). Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain. Begitu pula, mereka boleh menyimpan
daging qurban sebagai persediaa… Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (HR. al-Bukhari 559 dan Muslim 1971)
Adapun berkaitan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan telah dinaskh (Fat-hul Bari , 10/25-26)
Ibnu Qudâmah berkata dalam al- Mughni (13/379) : Kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbâs radhiyaulahu anhu mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Beliau shalallahu alaihi wa sallam mengatakan : Beliau shalallahu alaihi wa sallam menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga (lagi) kepada para tetangga dan bersedekah dengan sepertiganya kepada para peminta-minta (HR. al-Hafizh Abu Musa al-Ashbahani di al-Wazhâif. Beliau berkata : “Sanadnya hasan. Karena ini juga merupakan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyaulahu anhu Ibnu ‘Umar radhiyaulahu anhu sementara kami belum menemukan ada Sahabat yang. menentangnya, maka menjadi ijma’ “. Berdasarkan ini, maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. Seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh.
Bila dimakan, disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.
Beberapa Hal Yang Berkait Dengan Qurban
a. Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi shallahu alaihi wa sallam pernah berqurban dengan satu kambing untuk beliau n dan keluarga. Begitu juga satu unta atau seekor sapi cukup untuk qurban tujuh orang,
dalilnya :
hadits Jabir bin ‘Abdullahradhiyaulahu anhu, beliau mengatakan Kami berqurban pada tahun Hudaibiyah bersama Rasulullah n satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim, no. 1318)
b. Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik daging ataupun kulit.
Dalilnya :
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (Shahihul Jami’, no. 6118)
c. Upah tukang jagal tidak boleh diambilkan dari binatang qurban.
Dalilnya
Berdasarkan riwayat dari ‘Ali , beliau mengatakan : “Aku disuruh oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam mengurusi unta qurban beliau, menyedekahkan daging dan kulit serta agar tidak memberikan apapun kepada tukang jagal.” Beliau juga mengatakan : “Kami memberi tukang jagal sesuatu dari milik kami” (HR Muslim).
Tukang jagal boleh diberi daging qurban sebagai sedekah baginya jika dia miskin atau sebagai hadiah jika dia kaya.
d. Jika ada orang yang mewajibkan dirinya berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepas akibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal. Namun, jika itu terjadi tanpa ada unsur kelalaiannya, maka tidak ada kewajiban apapun untuknya. Jika hewan (yang telah ditentukan itu) dicuri lalu kembali, maka dia wajib menyembelihnya, baik kembalinya masih dalam masa qurban ataupun telah lewat masa berqurban. (al-Umm, 2/225 dan al-Mughni 13/374)
e. Disunnatkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik. Karena hal ini termasuk mengagungkan syi’ar Allah subhanahu wa taalla .
dalilnya :
· Allah subhanahu wa talla berfirman : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Qs al Hajj/22:32)
· Dari Abu Umâmah bin Sahl radhiyaulahu anhu ,beliau mengatakan : “Kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum muslimin juga menggemukkannya. Karena menggemukkan hewan qurban akan memperbanyak ganjaran dan lebih bermanfaat bagi orangorang”. (Fat-hul Bâri 10/12).
f. Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri. Karena ini merupakan syari’at yang harus kita jaga, sehingga anak-anak
kita bisa menyaksikan penyembelihan dan pembagian dagingnya secara langsung. Dengan demikian syari’at ini akan tetap terjaga. Karena tujuan utama pemotongan hewan qurban ini bukan sebagai sedekah bagi orang-orang miskin. Namun, tujuan utamanya adalah membuktikan ketakwaan seorang hamba kepada Allah subhanahu wa talla dengan mengalirkan darah binatang qurban.
Dalilnya :
Allah subhanahu wa talla berfirman: Daging-daging unta dan darahnya itu sekalikali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Qs al Hajj/22 : 37)
Tidak disyari’atkan untuk membawa binatang qurban keluar dari daerah orang yang berqurban. Sebab, masih ada orangorang setempat yang membutuhkannya. Sehingga manfaat yang didapat oleh orang-orang yang membutuhkannya menjadi pintu kebaikan baru bagi yang berqurban. Hal ini sampaikan oleh Syaikh Bin Baz .
g. Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban. Karena Rasulullah n ketika menyembelih salah satu hewan qurban beliau,
dalilnya :
beliau shallahu alaihi wa sallam bersabda : Ya Allah, ini adalah qurban dariku dan umatku yang tidak (bisa) berqurban (Irwaa’ul Ghalil 4/349)
Referensi :
Talkhish ahkam al udh-hiyah wa adz dzakah (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Hukum dan adab berkurban (Muawiyah Muhammad Haikal)